Categories: Nasional

Wakil Ketua MPR RI Sayangkan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Mata Kuliah Wajib

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pancasila Dan Bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.

Menurut Syarief, Pancasila dan bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP tersebut. “Perlu dipahami, merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," kata Syarief Hasan, kemarin .

Syarief Hasan memaparkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). “Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU," tegasnya. 

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan penyusunan PP SNP tersebut. “Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan sepertinya hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut.?," katanya.

Ia juga menjelaskan, mata kuliah yang diwajibkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 telah melalui pertimbangan matang. “Mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dipilih sebagai mata kuliah wajib agar mahasiswa-mahasiswa memiliki akhak dan karakter yang baik serta nila-nilai kebangsaan yang mumpuni," imbuhnya.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusuan Peraturan Pemerintah. “Kesalahan-kesalahan penyusunan, prosedural, formal, apalagi substansional dapat berakibat fatal bagi tata kehidupan masyarakat dalam memelihara masyarakat Pancasila," pungkasnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

23 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

23 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

23 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

23 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

23 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

24 jam ago