Categories: Nasional

Azis Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Setelah sempat ditunda, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya digelar, kemarin (17/2). Majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta yang diketuai M Damis tersebut menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada politisi Partai Golkar tersebut. Azis juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Bukan hanya itu, hakim juga memvonis Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku setelah Azis selesai menjalani masa hukuman pokok. Vonis itu dijatuhkan lantaran hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan terdakwa M. Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata M Damis dalam amar putusan yang dibacakan secara dalam jaringan (daring), kemarin.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dua bulan. Azis dinilai terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Total suap yang diberikan sebesar Rp 3,6 miliar. Suap itu diberikan lantaran Azis ingin ‘mengondisikan’ penyelidikan perkara dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017 yang ditangani KPK pada 2019 lalu.

Hakim menilai Azis terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku pemberi suap tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.  

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis tersebut. Diantaranya Azis dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Azis juga dianggap merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Sikap Azis yang tidak mau mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan diantaranya karena Azis belum pernah dihukum. Azis juga masih punya tanggungan keluarga.(tyo/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

9 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

9 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

10 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

10 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

1 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

1 hari ago