Categories: Nasional

Gubernur DKI Anies Penuhi Panggilan Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait kerumuman massa dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang, mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 pukul 10.00 WIB,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Menghormati panggilan tersebut, Anies pun memutuskan hadir. “Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu saja,” imbuhnya.

Selain Anies, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga hadir dalam panggilan ini. Saat ini keduanya sudah masuk ruang penyidik.

Sebelumnya, setelah pencopotan 2 Kapolda, Polri juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan dalam acara Rizieq Shihab. Argo mengatakan, surat panggilan dilayangkan penyidik untuk seluruh komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimlan surat klarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

“(Surat klarifikasi) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan kepada RT/RW, Linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” imbuhnya.

Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Kios di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru Ludes Terbakar, Seorang Pedagang Alami Luka

Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…

18 jam ago

OMODA O4 EV Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Bawa Teknologi AI dan Jarak Tempuh 553 Km

OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…

20 jam ago

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…

20 jam ago

KPK Sita Mobil Mewah Istri Bupati Kuansing, Penyidikan Kasus Suap Terus Bergulir

KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…

20 jam ago

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass

Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…

21 jam ago

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 hari ago