Categories: Nasional

Pengawasan Penjualan Obat dan Kosmetik Online Longgar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perkembangan teknologi membuat peredaran obat dan kosmetik online kian tak terbendung. Tinggal klik, obat dan kosmetik yang diinginkan sampai di rumah. Tapi, mirisnya, belum ada jaminan keamanan atas produk yang dibeli.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan, e-commerce dan media sosial membuat orang dengan mudah mendapat sesuatu, termasuk kosmetik dan obat. Cara penjualannya pun sudah kian maju, dari menawarkan di kolom komentar hingga endorse para artis untuk promosi.

"Di akun saya misalnya. Isinya pemutih, pelangsing, terus pembesar," kata Dede berkelakar.

Padahal, hampir 50 persen dari apa yang diiklankan oleh para public figure tersebut adalah ilegal. Tak jelas produksinya. Tidak jelas keamanannya.

"Tapi kalau online gini, siapa yang mengawasi? Kominfo kah? BPOM kah?" ungkapnya.

Sayangnya, itu tak jadi soal untuk masyarakat. Mereka tetap berbelanja karena para artis yang merekomendasikannya. Belum lagi urusan harga. Kadang, jauh lebih murah dibanding toko-toko biasa.

Dede sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, penggunaan obat dan kosmetik ilegal tersebut bisa berdampak pada kesehatan. Karena itu, dia mendorong BPOM untuk bisa melakukan pengawasan ke ranah daring.

Meski begitu, Dede paham jika posisi BPOM saat ini serba salah. Belum ada payung hukum yang bisa memfasilitasi mereka untuk menyentuh lebih dalam tentang penjualan lewat online ini.

"Makanya kita siapkan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan," ungkapnya.

Meski DPR masa jabatan 2014-2019 jelang purna tugas, Dede meyakinkan bahwa pembahasannya terus digelar. Apalagi, presiden sudah menurukan surat presiden (surpres) ke menteri kesehatan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, sambil menunggu Undang-undang rampung, pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan kepala BPOM untuk pengawasan penjualan di media sosial. Dalam draftnya, makanan, obat, dan kosmetik yang dijual di e-commerce atau media sosial wajib memiliki izin edar dari BPOM.

"Obat juga, serah terima dilakukan oleh apoteker. Tapi mungkin dengan sedikit tambahan-tambahan," ujarnya.

Untuk pengawasan sementara, lanjut dia, pihaknya sudah memiliki cyber patrol yang bertugas mengawasi penjualan online dari produk kosmetik dan makanan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

4 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

5 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

5 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

10 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

12 jam ago

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

1 hari ago