Besok MK Agendakan Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon dan Pihak Terkait
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019) besok. Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin.
MK, kata Fajar, membatasi jumlah pengunjung yang bisa hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019, Selasa besok. Sebanyak 20 orang dari masing-masing pihak, akan diberi kesempatan untuk masuk dalam ruang sidang.
’’Sejauh ini sama, kuota 20 orang, masing masing pihak. Sementara itu, dari Bawaslu 12 orang,’’ ucap dia. Nantinya, termohon dan pihak terkait wajib menyerahkan dokumen jawaban sebelum persidangan lanjutan PHPU Pilpres 2019 dimulai.
Hingga saat ini, kata Fajar, MK belum mendapat dokumen jawaban dari termohon dan pihak terkait. Meski begitu, dokumen masih bisa diserahkan sebelum persidangan dimulai.
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…