Categories: Nasional

Sidang Sofyan Basir Bakal Gugurkan Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fakta-fakta hukum terkait keterlibatan Dirut (nonaktif) PLN Sofyan Basir dalam korupsi proyek PLTU Riau 1 bakal dipaparkan dalam sidang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sofyan ke pe­ngadilan. Kini  KPK menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak­nya akan mengurai secara rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara itu. Sebelumnya, peran Sofyan telah dibeberkan dalam sidang Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham. Nah, KPK akan kembali memaparkan fakta-fakta yang diawali dari dakwaan dan persidangan terdakwa sebelumnya.

Menurut Febri, Sofyan diduga membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi pembangunan PLTU Riau 1. Pelaku lain itu diantaranya Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Ketiga pelaku lain itu telah divonis bersalah oleh hakim di tingkat pengadilan pertama. Namun, khusus Idrus, memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa KPK, kata Febri, nantinya akan mendakwa Sofyan dengan dua pasal. Yakni pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP. Dengan menggunakan konstruksi dua pasal itu, KPK akan membuktikan peran Sofyan dalam membantu pelaku lain.

”KPK akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan terdakwa,” kata Febri, Ahad (6/6).

Bila sidang Sofyan dimulai, maka  akan menutup upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, sesuai ketentuan, praperadilan dinyatakan gugur bila pokok perkara telah disidangkan.(tyo/git/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

8 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

8 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

8 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago