Sofyan Basir
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fakta-fakta hukum terkait keterlibatan Dirut (nonaktif) PLN Sofyan Basir dalam korupsi proyek PLTU Riau 1 bakal dipaparkan dalam sidang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sofyan ke pengadilan. Kini KPK menunggu jadwal sidang perdana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengurai secara rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara itu. Sebelumnya, peran Sofyan telah dibeberkan dalam sidang Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham. Nah, KPK akan kembali memaparkan fakta-fakta yang diawali dari dakwaan dan persidangan terdakwa sebelumnya.
Menurut Febri, Sofyan diduga membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi pembangunan PLTU Riau 1. Pelaku lain itu diantaranya Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Ketiga pelaku lain itu telah divonis bersalah oleh hakim di tingkat pengadilan pertama. Namun, khusus Idrus, memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jaksa KPK, kata Febri, nantinya akan mendakwa Sofyan dengan dua pasal. Yakni pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP. Dengan menggunakan konstruksi dua pasal itu, KPK akan membuktikan peran Sofyan dalam membantu pelaku lain.
”KPK akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan terdakwa,” kata Febri, Ahad (6/6).
Bila sidang Sofyan dimulai, maka akan menutup upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, sesuai ketentuan, praperadilan dinyatakan gugur bila pokok perkara telah disidangkan.(tyo/git/jpg)
Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…
Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…
Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…
Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…
Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…
Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…