Sofyan Basir
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fakta-fakta hukum terkait keterlibatan Dirut (nonaktif) PLN Sofyan Basir dalam korupsi proyek PLTU Riau 1 bakal dipaparkan dalam sidang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sofyan ke pengadilan. Kini KPK menunggu jadwal sidang perdana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengurai secara rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara itu. Sebelumnya, peran Sofyan telah dibeberkan dalam sidang Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham. Nah, KPK akan kembali memaparkan fakta-fakta yang diawali dari dakwaan dan persidangan terdakwa sebelumnya.
Menurut Febri, Sofyan diduga membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi pembangunan PLTU Riau 1. Pelaku lain itu diantaranya Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Ketiga pelaku lain itu telah divonis bersalah oleh hakim di tingkat pengadilan pertama. Namun, khusus Idrus, memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jaksa KPK, kata Febri, nantinya akan mendakwa Sofyan dengan dua pasal. Yakni pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP. Dengan menggunakan konstruksi dua pasal itu, KPK akan membuktikan peran Sofyan dalam membantu pelaku lain.
”KPK akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan terdakwa,” kata Febri, Ahad (6/6).
Bila sidang Sofyan dimulai, maka akan menutup upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, sesuai ketentuan, praperadilan dinyatakan gugur bila pokok perkara telah disidangkan.(tyo/git/jpg)
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…