Categories: Nasional

Sidang Sofyan Basir Bakal Gugurkan Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fakta-fakta hukum terkait keterlibatan Dirut (nonaktif) PLN Sofyan Basir dalam korupsi proyek PLTU Riau 1 bakal dipaparkan dalam sidang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sofyan ke pe­ngadilan. Kini  KPK menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak­nya akan mengurai secara rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara itu. Sebelumnya, peran Sofyan telah dibeberkan dalam sidang Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham. Nah, KPK akan kembali memaparkan fakta-fakta yang diawali dari dakwaan dan persidangan terdakwa sebelumnya.

Menurut Febri, Sofyan diduga membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi pembangunan PLTU Riau 1. Pelaku lain itu diantaranya Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Ketiga pelaku lain itu telah divonis bersalah oleh hakim di tingkat pengadilan pertama. Namun, khusus Idrus, memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa KPK, kata Febri, nantinya akan mendakwa Sofyan dengan dua pasal. Yakni pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP. Dengan menggunakan konstruksi dua pasal itu, KPK akan membuktikan peran Sofyan dalam membantu pelaku lain.

”KPK akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan terdakwa,” kata Febri, Ahad (6/6).

Bila sidang Sofyan dimulai, maka  akan menutup upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, sesuai ketentuan, praperadilan dinyatakan gugur bila pokok perkara telah disidangkan.(tyo/git/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

15 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

15 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

16 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

16 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

2 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

2 hari ago