Categories: Nasional

Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar Karena Dipecat dari Demokrat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Legislator Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partainya sendiri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan itu terkait pemecatannya dari partai politik berlambang bintang mercy.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta agar AHY membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan menjelaskan kliennya dirugikan secara materil sebesar Rp5,8 miliar. Bahkan Jhoni juga dinilai mengalami keugian imateril senilai Rp50 miliar.

“Jadi potensi kerugian materilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 milar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-50 miliar,” kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Selain AHY, dalam gugatannya Jhoni Allen juga turut menggugat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Slamet menduga, tiga orang itu terlibat pemecatan terhadap kliennya sehingga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Seperti apa perbuatan melawan hukumnya? Karena ketiga orang ini bersama-melakukan perbuatan yang merugikan klien kami dengan cara Pak Hinca selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi kepada DPP, yang inti rekomendasi tersebut adalah meminta DPP untuk menghentikan tetap Pak Jhoni Allen,” ujar Slamet.

Menurut Slamet, kliennya tidak pernah diklarifikasi sebelum dipecat oleh AHY sebagai kader Partai Demokrat. Dia menuding, pemecatan itu dilakukan secara sepihak.

“Pak Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Pak Jhoni Allen, belum meminta klarfikasi, belum beri kesempatan untuk bela diri. Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu Pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri, tahu-tahu udah ada surat dari Hinca Panjaitan 01/SK/DKPD/2021 intinya meminta DPP untuk memecat atau berhentikan Jhoni Allen. Berdasarkan surat tersebut, kemudian AHY bersama Teuku Rifki tandatangani surat pemecatan terhadap Jhoni Allen,” cetus Slamet.

Dia menyebut, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, mekanisme pemecatan antara lain Dewan Kehormatan harus terlebih dahulu menerbitkan laporan dugaan pelanggaran. Setelah laporan itu, Dewan Kehormatan memanggil pihak terlapor.

“Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, undang-undang Parpol dan hak-hak politik dari Pak Jhoni Allen,” beber Slamet.

Meski demikian, sidang gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk ditunda. Karena pihak tergugat dalam hal ini AHY tidak menghadiri persidangan.

“Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu,” ujar Hakim Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Buyung menyampaikan, gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk harus selesai dalam kurun waktu 60 hari. Sehingga pihak tergugat harus mendatangi persidangan.

“Penyelesaian perkara dibatasi waktu 60 hari, pihak tergugat akan dipanggil lagi dalam waktu satu minggu,” pungkas Hakim Buyung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

6 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

6 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago