Categories: Nasional

Tujuh Paslon Perseorangan Ramaikan Pemilihan Gubernur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tahap menentukan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau nonpartai dimulai. Kemarin (16/2), sembilan KPU provinsi yang menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) resmi membuka tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bagi dari jalur perseorangan.

Berdasarkan hasil monitor dari KPU RI, dari sembilan provinsi yang menggelar Pilgub, hanya lima saja yang potensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan. Yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Sementara Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah kemungkinan nihil.

Dari lima provinsi yang berpotensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan, ada tujuh bakal paslon. Sebab, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau memiliki dua bakal calon jalur perseorangan. Sementara Bengkulu, Sumatera Barat, dan Kalimantan selatan masing-masing satu.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, potensi tersebut dilihat proses yang berjalan. Sejak diumumkan 3 Desember 2019, KPU sudah memberi akses bagi para bakal calon untuk menginput data dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Jadi berdasarkan input tersebutlah kami mengetahui potensi yang akan menjadi calon perseorangan," ujarnya kepada JPG, kemarin (16/2).

Syarat dukungan bagi bakal calon Pilgub jalur perseorangan sudah diatur dalam UU Pilkada. Yakni menyerahkan bukti dukungan 6,5 persen hingga 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni 10 persen untuk jumlah DPT dibawah 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT 2-6 juta, 7,5 persen untuk DPT 6-12 juta dan 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta.

Evi menjelaskan, semua dukungan harus dibuktikan dengan salinan E-KTP. Usai ditutup waktu penyerahannya pada 20 Februari nanti, KPU akan melakukan pengecekan jumlah dan sebarannya. "Bila terpenuhi maka kemudian bisa masuk ke tahapan verifikasi administrasi di KPU Prov dan faktual sensus kepada pendukung," imbuhnya.

Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi, lanjut dia, maka bakal calon akan mendapat Berita acara sebagai syarat pendaftaran di bulan Juni nanti. Sedangkan bila tidak memenuhi, maka akan diberikan kesempatan untuk menyerahkan tambahannya. "Jumlahnya dua kali kekurangan dukungan pada masa perbaikan," tuturnya.

Sementara untuk level Pilkada Kabupaten/Kota, penyerahan dukungan akan dibuka pada 19 – 23 Februari 2020.(far)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

15 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

15 jam ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

20 jam ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

21 jam ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago