Site icon Riau Pos

Seleksi PPPK Guru 2022, Maaf yang Baru Lulus Kuliah Tak Ada Harapan

seleksi-pppk-guru-2022-maaf-yang-baru-lulus-kuliah-tak-ada-harapan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Calon guru yang baru lulus kuliah di perguruan tinggi tidak punya peluang untuk ikut seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Seleksi PPPK Guru 2022 hanya diperuntukkan bagi pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar umum meliputi guru honorer sekolah negeri, guru honorer sekolah swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.

Ketentuan itu sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 pada Instansi Daerah. Pelamar umum wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2022, mulai dari pembuatan akun di SSCASN BKN, pendaftaran PPPK 2022, seleksi administrasi, hingga seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK). CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Bagaimana dengan calon guru yang baru lulus kuliah atau fres graduate? Jawabannya tidak bisa ikut seleksi PPPK Guru 2022. Sesuai ketentuan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, salah satu persyaratan bagi pelamar umum PPPK 2022 yakni terdaftar di Dapodik dan memiliki sertifikat pendidik.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh calon guru yang baru lulus kuliah adalah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan. Setelah lulus PPG, mereka akan dimagangkan selama dua tahun, sehingga bisa mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).

Dengan demikian, mereka bisa ikut pendaftaran PPPK maupun pendaftaran CPNS tahun berikutnya. Jadwal pendaftaran PPG Prajabatan 2022 telah dibuka dan ditutup pada 15 Juli 2022.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Exit mobile version