Bawa Grasi Kasus JIS ke Rapat Pleno
Dalam peraturan pemerintah (perppu) maupun undang-undang (UU), pemerintah tegas menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum berat. Sebab, kejahatan itu masuk kategori kejahatan luar biasa. â€Siapa pun pelakunya. Apakah orangtua, guru, atau pihak lain,†ungkap Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Jawa Pos )JPG) Senin (15/7). Mengingat hal itu, seharusnya grasi tersebut tida diberikan.
Namun demikian, Jasra Mafhum pemberian grasi merupakan wewenang presiden. Karena itu, dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan oleh KPAI, mereka akan lebih jauh menggali proses pemberian grasi terhadap terpidana sebelas tahun penjara itu. â€Tentu grasi itu tidak ujuk-ujuk lahir,†terang dia. Instansi pemerintah terkait sudah pasti ada dalam proses itu. Misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Mengingat grasi harus dimohonkan oleh terpidana sebelum sampai kepada presiden, Jasra menyampaikan bahwa permohonan itu pasti dikaji lebih dulu oleh kementerian terkait. â€Untuk mempertimbangkan itu,†jelasnya.
Proses tersebut, lanjut dia, harus dipastikan benar-benar sesuai prosedur. Tidak terkecuali yang menyangkut pelibatan ahli atau pakar yang bisa jadi turut memberikan pertimbangan.
Kapan rapat pleno tersebut akan dilaksanakan? Jasra menyebut, segera. Sebab, isu pemberian grasi kepada terpidana kejahatan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) itu sudah mendapat sorotan masyarakat luas.
â€Kalau memang perlu diambil sikap segera, tentu akan kami ambil sikap dengan secepatnya,†terang dia. Hasil rapat pleno yang akan dilaksanakan oleh KPAI bisa berupa rekomendasi.
Menurut Jasra, semua instansi terkait akan dikirimi rekomendasi tersebut. Selain itu, hasil rapat pleno juga bakal disampaikan secara resmi dan terbuka kepada publik. Tujuannya tidak lain supaya hal serupa tidak terulang. Walau grasi merupakan hak prerogatif presiden, dia menilai, seharusnya pemerintah mempertimbangkan efek keputusan itu terhadap korban serta keluarga korban.
Jasra membeberkan, sejak kasus tersebut terungkap dan diproses oleh aparat kepolisian, KPAI tidak henti memberi advokasi. Bersama organisasi pemerhati anak dan masyarakat umum, mereka mengawal proses hukum para pelaku. Pun demikian dengan pemulihan atau rehabilitasi korban maupun pendampingan untuk keluarga korban. Tentu, sambung dia, pemberian grasi terhadap pelaku bukan kabar baik bagi mereka.
â€Tentu itu (grasi) melukai perasaan korban. Termasuk orang tua dan keluarga,†imbuhnya. Apalagi kasus tersebut berjalan panjang. Sangat mungkin grasi yang diberikan juga membuat korban dan keluarga korban kecewa. Sebab, mereka yang semula merasa tenang lantaran pelaku kejahatan seksual dihukum berat, kini harus menerima bahwa yang bersangkutan sudah diberi grasi oleh presiden.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko menjelaskan pemberiaan grasi tersebut. Dia menilai, presiden melakukan hal itu dengan pertimbangan kemanusiaan.(far/syn/lim)
Editor: Eko Faizin
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…