kejaksaan-akan-seret-6-tersangka-korupsi-perindo-ke-pengadilan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas enam berkas perkara tersangka dugaan korupsi Perusaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Artinya, dalam waktu dekat para tersangka itu akan dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun enam tersangka yang dimaksud adalah, IG selaku pihak swasta; LS selaku direktur PT Kemilau Bintang Timur; NMB selaku direktur PT Prima Pangan Madani; RU selaku direktur utama PT Global Prima Santosa; SJ selaku mantan direktur utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017; WP selaku mantan vice president Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari sampai dengan 07 Maret 2022," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Menurut Leonard, para tersangka terlibat dalam transaksi-transaksi fiktif oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.
Kemudian, transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp176.810.167.066,00 dan USD 279,891.
Pasal yang dikenakan kepada Para Tersangka yaitu: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard mengakhiri.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…