Categories: Nasional

Harta Frist Tarvel Dilelang Masuk Kas Negara, Korban Kecewa

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok segera melelang barang sitaan dari kasus penipuan umrah First Travel (FT). Sebanyak 72.682 korban penipuan bakal gigit jari. Sebab, uang hasil lelang itu ternyata dimasukkan ke kas negara, bukan untuk membayar ganti rugi korban.

Kabar itu sontak mendapatkan respons negatif dari para korban penipuan. Salah satunya disampaikan oleh Victorianus L. Maitimo. Warga Surabaya itu bersama lebih dari 90 orang lainnya menjadi korban First Travel dari kantor cabang Sidoarjo. ”Ya jelas kecewa,” katanya kemarin (14/11). Dia merasa agak aneh dengan putusan tersebut.

Sebab, yang dihimpun FT merupakan uang rakyat. Uang umat Islam yang ingin menjalankan umrah melalui FT yang saat itu mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dia menegaskan, dalam kasus penipuan FT, negara sama sekali tidak dirugikan. Berbeda dengan kasus korupsi anggaran negara, wajar jika kemudian uangnya kembali ke kas negara. Victor menceritakan, jamaah FT melaporkan kasus itu ke negara karena merasa ditipu. Kemudian, negara melalui aparat penegak hukum membantu masyarakat. Sampai akhirnya pemilik FT dijatuhi sanksi. ”Kalau asetnya dilelang, uangnya itu, harapannya, bisa dikembalikan ke jamaah,” jelasnya.

Kasus penipuan FT itu mencuat pada 2017. FT dikenal sebagai biro travel umrah resmi yang mematok tarif di bawah rata-rata. Dengan hanya membayar sekitar Rp14,3 juta, calon jamaah dijanjikan bisa menjalankan ibadah umrah. Ternyata, akhirnya puluhan ribu orang itu tidak bisa diberangkatkan. Uangnya ludes. Diperkirakan, uang yang dikeruk FT dari masyarakat sekitar Rp 1 triliun.

Putusan kejari itu belum disikapi secara tegas oleh Kejaksaan Agung. Jawa Pos meminta konfirmasi soal putusan tersebut. ”Belum terkonfirmasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri kemarin.
Sementara itu, informasi dari Kejari Depok, pelelangan barang bukti tersebut belum dimulai. Untuk pelelangan barang sitaan, institusi penegak hukum seperti Kejagung berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018. Ada beberapa jenis prosedur pelelangan yang diatur dalam pasal 4 berdasar status kepemilikan barang sitaan.

Di antaranya, pemilik barang atau yang berhak atas barang tersebut tidak ditemukan. Namun, Kajari Depok sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan putusan untuk tidak mengembalikan barang rampasan kepada korban karena khawatir pembagian tidak jelas antara ribuan korban.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

1 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

1 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

1 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

1 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago