JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membuktikan janjinya mengungkap kasus pelolosan Djoko Tjandra hingga ke akar-akarnya. Kemarin (14/8), Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi berupa suap kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Ditetapkan juga seorang tersangka lain berinisial TS.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap untuk menghapus red notice yang atas namanya sendiri.
"Ya, pelaku pemberi sudah ditetapkan," terangnya di Mabes Polri, kemarin.
Djoko Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Sementara itu, TS merupakan orang yang sempat membantu Djoko Tjandra dan disebut oleh Boyamin Saiman sebagai pelapor kasus Djoko Tjandra. TS yang merupakan pengusaha bisa membantu Djoko Tjandra di Malaysia karena anaknya bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
"Ya, begitu hubungannya. Jadi, bisa melindungi Djoko Tjandra di Malaysia," jelasnya.(idr/c19/ttg/jpg)
Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…
LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…
Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…
Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…
Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…