Categories: Nasional

PKS PT Era Sawita Dikenakan Sanksi Paksaan

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi paksaan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita yang berlokasi di Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan.

Karena terbukti, telah mencemari anak Sungai Muara Kuku dari pembuangan limbah perusahaan yang beroperasi di hulu Sungai Muara Kuku yang diketahui oleh masyarakat setempat, 25 Juli lalu.

Hal itu terungkap dari hasil ekpose sampel limbah cair PKS PT Era Sawita oleh DLH Rohul di aula rapat Kantor Dinas LH Rohul, Selasa (13/8) petang. 

Turut hadir dalam rapat mediasi itu, perwakilan manajemen PT Era Sawita, perwakilan pemerintah desa dan masyarakat. 

Diketahui, pencemaran anak Sungai Muara Kuku dari air limbah tangkos PKS. 

Di mana pencemaran lingkungan yang terjadi bulan lalu, merupakan ketiga kalinya terjadi, di mana pada Oktober 2014 dan Februari 2016 yang mengakibatkan matinya ikan dan biota yang ada di sungai.

Akibat tercemarnya air sungai Muara Kuku akibat limbah cair, maka air sungai yang selama ini digunakan untuk keperluan mandi, cuci piring dan air bersih oleh masyarakat, termasuk anak-anak Pondok Pesantren Nizammudin yang berada di dekat sungai, tidak bisa dimanfaatkan lagi

Kepala Dinas LH Rohul Drs Hen Irpan MSi melalui Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Rohul Muzayyinul Arifin,  mengatakan hasil uji sampel limbah dari Laboratorium DLH Rohul, diketahui ada benang merah, bahwasanya sumber limbah dari tandan kosong (Tankos) diduga dari PKS PT Era Sawita yang mencemari anak sungai Muara kuku.

‘’Rapat mediasi ini akan dilanjutkan hingga waktu tak ditentukan, karena pengadu sendiri, dalam hal ini Zulkifli Said selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nizamuddin, sedang menunaikan ibadah haji,’’ ujarnya

Arifin mengungkapkan sejumlah poin yang harus segera dilaksanakan oleh manajemen PKS  agar mencegah terulangnya pencemaran lingkungan di aliran Sungai Muara Kuku.

Dengan memperbaiki kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), menyelesaikan Tankos yang menumpuk yang selama ini dinilai tidak terkoordinir dengan baik, sehingga terindikasi sebagai penyebab pencemaran lingkungan di aliran sungai.

Selain itu, PKS PT Era Sawita harus segera melakukan perbaikan parit di line aplikasi, karena dinilai aplikasinya tidak dimanfaatkan secara baik sesuai izin. 

‘’Ya kita hanya bisa memberikan berupa pembinaan, kita serahkan kepada pihak pelapor, seperti yang sudah kita sampaikan  ke masyarakat  bisa melalui jalur pengadilan, bisa di luar pengadilan,’’ jelasnya.

Sementara, pihak Manejemen PKS PT Era Sawita Yusmadi Khan saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/8), enggan berkomentar terkait limbah perusahaan yang terbukti mencemari anak sungai Muara Kuku dari hasil sampel laboratorium Dinas LH Rohul.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

6 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

6 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago