Categories: Nasional

Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya. Mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, Pasal 12 Permendikbud 8/2020 mengatur batasan penggunaan dana oleh kepsek dan tim BOS.

Erlangga menjelaskan salah satunya adalah dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Supaya tidak ada kepala sekolah yang nakal, saya bacakan biar gamblang. Dana BOS tidak boleh untuk guru PNS. Nanti kena (hukuman) kepala sekolahnya, atau pengelola BOS atau tim BOS-nya," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).

Pasal 12 Ayat 1 Huruf a sampai n lebih lanjut mengatur hal yang tidak boleh dilakukan kepsek dalam menggunakan dana BOS. Yakni tidak boleh disimpan di bank dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.

Kemudian, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas  sekolah, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta xidik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

Berikutnya, tidak boleh digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan katagori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli saham, membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program  BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian.

"Kemudian, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan atau bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan," paparnya.

Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi menyatakan bahwa skema lama penyaluran dana BOS reguler sering membuat uang terlambat sampai ke sekolah.

Kegiatan sekolah dimulai Januari, tetapi kadang-kadang dana BOS baru sampai ke sekolah pada Maret. Akibatnya, kepala sekolah sering mencari dana talangan. Menurut Didi, kondisi seperti ini sangat rawan.

"Lebih rawan lagi kalau kepala sekolah mencari dana talangan. Kadang-kadang ke rekanan. Kata rekanan boleh dibayar dulu, tetapi harganya yang maksimal sesuai plafon di e-budgeting. Akhirnya uang lari ke sana semua," kata Didi dalam kesempatan itu.

Ia menambahkan, lebih gawat lagi bila ada kesepakatan antara kepala sekolah dan rekanan. Misalnya, Didi mencontohkan, kepala sekolah menyepakati mentransfer ke rekanan harga Rp 10 juta, padahal yang sebenarnya Rp 8 juta. Jadi, ada cash back Rp 2 juta untuk kepala sekolah dari rekanan.

Dalam kesempatan itu, Didi menyarankan sebaiknya istilah BOS diubah, dari bantuan operasional sekolah menjadi biaya operasional sekolah. 

"Kalau bantuan itu wajar, namanya juga bantuan jadi semau-maunya yang bantu. Kalau pemerintah betul-betul mau mencegah kekurangan guru, meningkatkan mutu, memerdekakan itu, jangan dibantu tetapi langsung dibiayai. Maka BOS jadi biaya operasional sekolah," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengubah skema penyaluran dana BOS, yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke sekolah. Tidak lagi seperti skema lama yakni dari RKUN ke rekening umum kas daerah (RKUD) baru ke sekolah. (boy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago