Categories: Nasional

Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya. Mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, Pasal 12 Permendikbud 8/2020 mengatur batasan penggunaan dana oleh kepsek dan tim BOS.

Erlangga menjelaskan salah satunya adalah dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Supaya tidak ada kepala sekolah yang nakal, saya bacakan biar gamblang. Dana BOS tidak boleh untuk guru PNS. Nanti kena (hukuman) kepala sekolahnya, atau pengelola BOS atau tim BOS-nya," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).

Pasal 12 Ayat 1 Huruf a sampai n lebih lanjut mengatur hal yang tidak boleh dilakukan kepsek dalam menggunakan dana BOS. Yakni tidak boleh disimpan di bank dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.

Kemudian, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas  sekolah, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta xidik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

Berikutnya, tidak boleh digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan katagori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli saham, membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program  BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian.

"Kemudian, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan atau bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan," paparnya.

Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi menyatakan bahwa skema lama penyaluran dana BOS reguler sering membuat uang terlambat sampai ke sekolah.

Kegiatan sekolah dimulai Januari, tetapi kadang-kadang dana BOS baru sampai ke sekolah pada Maret. Akibatnya, kepala sekolah sering mencari dana talangan. Menurut Didi, kondisi seperti ini sangat rawan.

"Lebih rawan lagi kalau kepala sekolah mencari dana talangan. Kadang-kadang ke rekanan. Kata rekanan boleh dibayar dulu, tetapi harganya yang maksimal sesuai plafon di e-budgeting. Akhirnya uang lari ke sana semua," kata Didi dalam kesempatan itu.

Ia menambahkan, lebih gawat lagi bila ada kesepakatan antara kepala sekolah dan rekanan. Misalnya, Didi mencontohkan, kepala sekolah menyepakati mentransfer ke rekanan harga Rp 10 juta, padahal yang sebenarnya Rp 8 juta. Jadi, ada cash back Rp 2 juta untuk kepala sekolah dari rekanan.

Dalam kesempatan itu, Didi menyarankan sebaiknya istilah BOS diubah, dari bantuan operasional sekolah menjadi biaya operasional sekolah. 

"Kalau bantuan itu wajar, namanya juga bantuan jadi semau-maunya yang bantu. Kalau pemerintah betul-betul mau mencegah kekurangan guru, meningkatkan mutu, memerdekakan itu, jangan dibantu tetapi langsung dibiayai. Maka BOS jadi biaya operasional sekolah," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengubah skema penyaluran dana BOS, yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke sekolah. Tidak lagi seperti skema lama yakni dari RKUN ke rekening umum kas daerah (RKUD) baru ke sekolah. (boy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Gaji Mei dan TPP ASN Rohul Mulai Dicairkan, Pemkab Rohul Siapkan Anggaran Rp60 Miliar

Pekanbaru Job Fair 2026 digelar 21-23 Juni mendatang dengan melibatkan sekitar 30 perusahaan dan berbagai…

19 menit ago

Ribuan Umat Buddha Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Vihara Long Hong Kiong

Perayaan HUT Dewi Zhu Shi Niu-Niu di Pekanbaru diramaikan pemeriksaan kesehatan gratis bagi ribuan umat…

36 menit ago

Puluhan Pelaku UMKM Pantai Indah Selatbaru Terima Sertifikat Halal

Sebanyak 36 pelaku UMKM kuliner Pantai Indah Selatbaru menerima sertifikat halal untuk mendukung wisata halal…

42 menit ago

Bangunan SDN 011 Basira Terbakar, Pemkab Rohil Siapkan Opsi Rehabilitasi hingga Bangun Ulang

Pemkab Rohil mulai menangani SDN 011 Basira yang terbakar. Siswa sementara belajar bergantian sambil menunggu…

49 menit ago

Sigra dan Ayla Masih Favorit, Penjualan Daihatsu Naik 11 Persen pada April 2026

Penjualan Daihatsu pada April 2026 tumbuh 11 persen menjadi 12.300 unit. Sigra, Ayla, dan Gran…

1 jam ago

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

21 jam ago