Categories: Nasional

Anwar Ibrahim Ingin Raja Malaysia Cabut Keadaan Darurat

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, mendesak anggota parlemen untuk meminta Raja mencabut penerapan keadaan darurat Covid-19. 

Malaysia menerapkan keadaan darurat sejak Selasa (12/1/2021) hingga paling lambat 1 Agustus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keadaan darurat diajukan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan disetujui Raja Malaysia Sultan Abdullah. 

Dalam surat kepada anggota parlemen, Anwar meminta anggota parlemen menyampaikan kepada raja soal pencabutan keadaan darurat itu. Tujuannya agar parlemen dapat bersidang sebelum akhir Januari untuk membahas isu seputar pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi. 

"Saya telah mengirim surat kepada semua anggota parlemen mendesak mereka untuk menulis kepada Raja mencabut penerapan keadaan darurat dan menyerukan agar parlemen bersidang secepat mungkin," kata Presiden Partai Keadilan Rakyat itu, dikutip dari The Straits Times, Jumat (15/1/2021). 

Di bawah status keadaan darurat, parlemen tidak bisa bersidang. 

Anwar menjelaskan, langkah-langkah pencegahan yang sudah diterapkan seperti perintah kontrol pergerakan (MCO) sudah cukup untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga tak perlu menerapkan keadaan darurat nasional. 

"Kami merasa perdana menteri dan pemerintah berlebihan dan menyimpang dalam memberikan nasihat kepada Raja karena tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19, banjir, atau ekonomi. Perdana menteri fokus pada upaya untuk tetap mempertahankan kekuasaan," ujarnya. 

Sebelum keadaan darurat diumumkan, lima negara bagian dan tiga wilayah federal Malaysia, termasuk Kuala Lumpur, memberlakukan MCO ketat selama 2 pekan atau hingga 26 Januari 2021. Banyak bisnis yang tutup dan larangan bepergian antarnegara bagian dan distrik. 

Malaysia mengalami lonjakan kasus virus corona dengan rata-rata lebih dari 2.000 penderita baru per hari dalam 2 pekan terakhir. Rekor penambahan harian tertinggi yakni 3.309 kasus dilaporkan pada Selasa lalu. 

Malaysia terakhir mengumumkan keadaan darurat pada 1977 di Negara Bagian Kelantan terkait krisis politik. Sementara keadaan darurat nasional terakhir diberlakukan 51 tahun lalu atau pada 1969 terkait kerusuhan ras. 

Sumber: The Straits Times/News/Bernama
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

5 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

7 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

7 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

7 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

7 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

7 jam ago