Categories: Nasional

Anwar Ibrahim Ingin Raja Malaysia Cabut Keadaan Darurat

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, mendesak anggota parlemen untuk meminta Raja mencabut penerapan keadaan darurat Covid-19. 

Malaysia menerapkan keadaan darurat sejak Selasa (12/1/2021) hingga paling lambat 1 Agustus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keadaan darurat diajukan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan disetujui Raja Malaysia Sultan Abdullah. 

Dalam surat kepada anggota parlemen, Anwar meminta anggota parlemen menyampaikan kepada raja soal pencabutan keadaan darurat itu. Tujuannya agar parlemen dapat bersidang sebelum akhir Januari untuk membahas isu seputar pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi. 

"Saya telah mengirim surat kepada semua anggota parlemen mendesak mereka untuk menulis kepada Raja mencabut penerapan keadaan darurat dan menyerukan agar parlemen bersidang secepat mungkin," kata Presiden Partai Keadilan Rakyat itu, dikutip dari The Straits Times, Jumat (15/1/2021). 

Di bawah status keadaan darurat, parlemen tidak bisa bersidang. 

Anwar menjelaskan, langkah-langkah pencegahan yang sudah diterapkan seperti perintah kontrol pergerakan (MCO) sudah cukup untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga tak perlu menerapkan keadaan darurat nasional. 

"Kami merasa perdana menteri dan pemerintah berlebihan dan menyimpang dalam memberikan nasihat kepada Raja karena tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19, banjir, atau ekonomi. Perdana menteri fokus pada upaya untuk tetap mempertahankan kekuasaan," ujarnya. 

Sebelum keadaan darurat diumumkan, lima negara bagian dan tiga wilayah federal Malaysia, termasuk Kuala Lumpur, memberlakukan MCO ketat selama 2 pekan atau hingga 26 Januari 2021. Banyak bisnis yang tutup dan larangan bepergian antarnegara bagian dan distrik. 

Malaysia mengalami lonjakan kasus virus corona dengan rata-rata lebih dari 2.000 penderita baru per hari dalam 2 pekan terakhir. Rekor penambahan harian tertinggi yakni 3.309 kasus dilaporkan pada Selasa lalu. 

Malaysia terakhir mengumumkan keadaan darurat pada 1977 di Negara Bagian Kelantan terkait krisis politik. Sementara keadaan darurat nasional terakhir diberlakukan 51 tahun lalu atau pada 1969 terkait kerusuhan ras. 

Sumber: The Straits Times/News/Bernama
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

KPK Segel Enam Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Termasuk Ruang Bupati dan Sekda

KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…

15 jam ago

SPMB SD Pekanbaru Dimulai, Orang Tua Padati Sekolah Meski Pendaftaran Online

SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…

16 jam ago

Diduga Lecehkan Dua Karyawati, Manajer Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…

18 jam ago

Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…

18 jam ago

Indro, Gajah Andalan Flying Squad Tesso Nilo, Tutup Usia di Tengah Penanganan Medis

Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…

18 jam ago

Prancis Diunggulkan Tekuk Swedia, Trio Mbappe-Dembele-Olise Jadi Ancaman

Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…

18 jam ago