Categories: Nasional

Disbun Riau Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) mengundang berbagai pihak terkait mulai dari jajaran asisten dan kepala OPD di Pemerintahan Daerah (Pemda) Rohil, puluhan perusahaan perkebunan di Rohil serta asosiasi perkebunan kelapa sawit dan koperasi/KUD perkebunan kelapa sawit guna mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu tertuang dari surat bupati Rohil nomor 005/DKPP-Bun/2021/311.

Kegiatan itu berlangsung di aula BPKA Rohil di Bagansiapiapi, Senin (13/9/2021) kemarin. 

Diketahui bahwa kegiatan itu dalam rangka percepatan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.

Sekretaris Disbun Riau Supriadi menerangkan pergub dimaksud disosialisasikan agar kedepannya dapat diimplementasikan.

"Ini sudah disosialikasikan di kabupaten/kota di Riau, agar stakeholder terkait dapat memahami dan ada kepastian berusaha di sektor pengelolaan kelapa sawit dan ini juga sebagai langkah pemerintah melindungi petani sawit, dimana terdapat penentuan harga yang berkeadilan dan mengedepankan konsep kemitraan," kata Supriadi.

Dari pergubri itu akan ditetapkan menakisme yang melibatkan peran stake holder terkait.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Defris Hatmaja menambahkan ada beberapa hal yang menjadi mandat dari pergubri itu, terkait penetapan harga dari kebun secara plasma, harga cangkang.

Kemudian tata cara pertanggungjawban pemanfaatan dana dan biaya operasional dimana daerah harus dilibatkan. Dengan konsep bahwa PKS merupakan mitra.

"Jadi yang terpenting adalah fasilitasi kemitraannya, selain itu pembinaan baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota, ada fungsi pembinaan dan pengawasan," katanya. Sehingga terkait penetapan dan penerapan harga di tingkat perusahaan harus seimbang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

13 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

14 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

17 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

17 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

17 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

18 jam ago