Categories: Nasional

Tak Diberi Uang, Suami Aniaya dan Borgol Tangan Istri

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ekape Kurnia Sadrakh Zebua (32) benar-benar tega. Hanya karena tidak diberikan uang ketika meminta, warga Jalan Bunga Kenanga Dusun IV, Pancurbatu, Deliserdang ini menganiaya istrinya, Yusniar Waruwu (38). Parahnya lagi, Ekape meninggalkan sang istri dalam keadaan terluka dan tangan diborgol.

Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/8) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Ekape datang lalu meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada Yusniar. Saat itu juga, Ekape membawa borgol entah darimana didapatnya.

Lantaran tak mengetahui untuk apa kegunaan uang yang diminta, Yusniar pun tak bersedia mengabulkan permintaan suaminya itu. Mendengar jawaban Yusniar, spontan Ekape yang kesehariannya bekerja sebagai sopir langsung emosi dan menganiaya istrinya sendiri. Ekape memukul kepala dan wajah Yusniar. Tak puas sampai di situ, dia kemudian memborgol tangan dan kaki istrinya lalu pergi.

“Pelaku meminta uang Rp1 juta kepada istrinya. Karena istrinya tidak punya uang, maka tidak diberikan uang yang diminta kepada pelaku. Lalu, pelaku menganiaya istrinya kemudian pergi meninggalkannya dengan keadaan tangan dan kaki diborgol,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Yusniar kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu, LP/243/VIII/2019/Restabes Mdn/Sek Pc Batu. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Sepekan berlalu, polisi akhirnya menangkap Ekape. Penangkapan tersangka setelah berkoordinasi dengan korban, Senin (12/8) sekira pukul 18.15 WIB.

“Kita mendapat informasi dari korban bahwa tersangka berada di salah satu rumah Jalan Lada III, Perumnas Simalingkar A. Dari informasi itu, kita tindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Disebutkan Suhaily, tersangka kemudian diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Dari tersangka turut disita barang bukti borgol. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang No 23 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

40 menit ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

7 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

7 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

21 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

21 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

21 jam ago