Categories: Nasional

Polres Inhu Tetapkan Enam Tersangka Pemilu

(RIAUPOS.CO) — Pascapelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani dua perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Dari penanganan dua perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut, sudah ditetapkan sebanyak enam orang tersangka. Bahkan dari enam tersangka itu terdapat empat orang tersangka dari unsur penyelenggara pemilu di antaranya satu orang dari Bawaslu, dua orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Kemudian tersangka lainnya merupakan caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga biasa.

“Penanganan dua perkara ini merupakan pelimpahan dari Gakkumdu ke Polres Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (13/6).

Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut terus bergulir. Di mana dua perkara dugaan tindak Pemilu itu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu dan Rengat, Kecamatan Rengat.

Dugaan tindak pidana pertama dengan laporan polisi Nomor: LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019. Di mana TKP di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Dari penanganannya telah ditetapkan tersangka berinisial T atas dugaan politik uang terhadap caleg Gerindra.

Berkas perkara penanganannya masuk dalam proses tahap satu. “Artinya sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut. Ketika sudah dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti,” ungkap Misran.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan Nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, TKP berada di Kecamatan Rengat. Dugaan tindak pidananya atas dugaan penggelembungan suara salah satu caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam proses penangananya sudah ada ditetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Di antara tersangka itu masing-masing berinisial RR, MR dari PPK, M oknum Panwascam dan DR oknum caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif serta SW oknum Bawaslu Inhu.

Kelima tersangka diduga ikut serta dalam penggelembungan suara dan kasus ini masih dalam proses pemberkasan. Bahkan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti. “Proses penyidikan hampir rampung, setelah itu secepatnya berkas limpahkan ke JPU,” terangnya.(kas)

Laporan KASMEDI, Rengat

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

11 jam ago

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

13 jam ago

7 Fungsi Vital Steam Line dan Sanitary Valve dalam Industri Modern

Steam Line dan Sanitary Valve berperan penting mengatur aliran uap (untuk pemanasan/sterilisasi) sekaligus menjamin standar…

13 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

13 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

13 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

13 jam ago