Categories: Nasional

Polres Inhu Tetapkan Enam Tersangka Pemilu

(RIAUPOS.CO) — Pascapelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani dua perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Dari penanganan dua perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut, sudah ditetapkan sebanyak enam orang tersangka. Bahkan dari enam tersangka itu terdapat empat orang tersangka dari unsur penyelenggara pemilu di antaranya satu orang dari Bawaslu, dua orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Kemudian tersangka lainnya merupakan caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga biasa.

“Penanganan dua perkara ini merupakan pelimpahan dari Gakkumdu ke Polres Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (13/6).

Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut terus bergulir. Di mana dua perkara dugaan tindak Pemilu itu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu dan Rengat, Kecamatan Rengat.

Dugaan tindak pidana pertama dengan laporan polisi Nomor: LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019. Di mana TKP di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Dari penanganannya telah ditetapkan tersangka berinisial T atas dugaan politik uang terhadap caleg Gerindra.

Berkas perkara penanganannya masuk dalam proses tahap satu. “Artinya sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut. Ketika sudah dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti,” ungkap Misran.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan Nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, TKP berada di Kecamatan Rengat. Dugaan tindak pidananya atas dugaan penggelembungan suara salah satu caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam proses penangananya sudah ada ditetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Di antara tersangka itu masing-masing berinisial RR, MR dari PPK, M oknum Panwascam dan DR oknum caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif serta SW oknum Bawaslu Inhu.

Kelima tersangka diduga ikut serta dalam penggelembungan suara dan kasus ini masih dalam proses pemberkasan. Bahkan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti. “Proses penyidikan hampir rampung, setelah itu secepatnya berkas limpahkan ke JPU,” terangnya.(kas)

Laporan KASMEDI, Rengat

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

2 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

2 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago