Categories: Nasional

Pasal Kontroversial RUU Kejaksaan Jadi Pertimbangan Komisi III DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR akan mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang dinilai masyarakat kontroversial dan tidak pas.

Pasal-pasal tersebut terkait dengan pemberian kewenangan penyidikan-penyelidikan dan penyadapan yang akan diatur dalam RUU Kejaksaan.

"Tentu, jika pasal-pasal yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan dinilai tidak pas, maka kami akan mempertimbangkannya kembali," kata Arsul Sani, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Dia menjelaskan, RUU Kejaksaan menjadi RUU inisiatif DPR disusun berdasarkan aspirasi, terutama dari pemangku kepentingannya yaitu Kejaksaan Agung.

Namun, menurut dia, Komisi III DPR dalam tahap pembahasan RUU tersebut akan mendengarkan berbagai masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat sipil serta unsur penegak hukum lainnya.

"Termasuk Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini merupakan penyelidik dan penyidik utama dalam sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system di Indonesia," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak ingin elemen-elemen dalam sistem peradilan pidana terpadu malah mengalami kemunduran karena adanya tumpang-tindih fungsi serta kewenangan antarpenegak hukum.

Karena itu, menurut dia, jika apa yang ada dalam RUU Kejaksaan dipandang tidak akan lebih mengharmoniskan dan menyinkronisasikan antarelemen penegak hukum, maka harus di-drop.

"Meski ini RUU inisiatif DPR, namun jika masukan-masukan berbagai pihak nanti meyakinkan kami di DPR bahwa yang ada di RUU Kejaksaan perlu diubah, maka Komisi III DPR akan menerimanya," kata politisi PPP itu.

RUU Kejaksaan merupakan usul inisiatif Komisi III DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, dan saat ini telah dilakukan proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam RUU tersebut menyebutkan dan mengatur tugas dan kewenangan jaksa tidak hanya sebagai Penuntut Umum (Pasal 1 angka 1), tapi juga melakukan wewenang Penyelidikan (Pasal 30 C) dan Penyidikan (Pasal 30 huruf d).

Lalu dalam Pasal 30 huruf e menyebutkan bahwa di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan monitoring.

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

9 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

9 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

10 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

3 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

4 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

6 hari ago