Categories: Nasional

Dua Terdakwa Kurir Ganja 114 Kg Dituntut Hukuman Mati

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses persidangan dan dinilai terbukti dan sah memiliki daun ganja kering seberat 114 kilogram, dua terdakwa kurir narkoba Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Bengkalis pekan lalu, keduanya terbukti melawan hukum dan melakukan pemuafakatan jahat sebagaimana Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah mengatakan, kedua terbukti bersalah dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengadili kedua sesuai dengan yang telah dibacakan.

"Sudah kita bacakan secara terpisah. Kedua dituntut selama 20 tahun penjara," ungkap Zikrullah, Kamis  (13/1/2022).

Sedangkan sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim PN Bengkalis akan diagendakan tanggal 27 Januari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, tindak pidana narkoba daun ganja diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2021 lalu. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kejadian awal saat tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit. Saat itu ada tanda masker putih lalu kedua melihat berhenti dan turun dari mobil.

Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa pun yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Tidak lama kemudian, keduanya akan datang untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lap di Provinsi Riau .

Di sanalah kedua akhirnya berhasil ditangkap petugas dari BNN dengan barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

17 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

18 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

18 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

18 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

19 jam ago