Categories: Nasional

Jokowi Lantik 9 Anggota Wantimpres, Ketuanya Wiranto

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12). Pelantikan itu berlangsung pada pukul 15.00 WIB.

Mantan menko polhukam Wiranto ditunjuk menjadi Ketua Wantimpres. Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 137/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Selanjutnya, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan untuk sembilan orang Wantimpres tersebut.

“Bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan per undang-undang dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap sembilan orang Wantimpres itu secara bersamaan.

Kesembilan anggota Wantimpres itu yakni Wiranto (Ketua Wantimpres), Sidarto Danusubroto (Politikus PDIP), Dato Sri Tahir (Pengusaha), Putri Kuswisnu Wardani (Pengusaha), Mardiono (Politikus PPP), Agung Laksono (Politikus Golkar), Arifin Panigoro (Pengusaha), Sukarwo (Mantan Gubernur Jatim) dan Habib Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).

Acara pelantikan itu pun diakhiri dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, Jokowi langsung memberikan ucapan selamat dan bersalaman dengan para Wantimpres.

Sejumlah pejabat pun turut menghadiri pelantikan tersebut, diantaranya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Asrul Sani, Kapolri Jendral Pol Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

3 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

4 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

7 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

7 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

7 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

8 jam ago