nasdem-dukung-permendikbud-kekerasan-seksual-untuk-jawab-keresahan-mahasiswa
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, mendukung kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut dia, ketentuan yang termuat dalam aturan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi korban. Terlebih, sampai saat ini permasalahan kekerasan seksual masih marak terjadi namun belum ada payung hukum yang jelas.
"Saya menilai bahwa ini [Permendikbud PPKS] sangat baik karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut," ujar Sahroni di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).
Mengutip survei tahun 2019, Sahroni menjelaskan bahwa lingkungan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum. Fakta itu membuat peraturan seperti Permendikbud PPKS sangat mendesak diterapkan.
"Sebelum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan, ya, Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," kata dia.
Sahroni menepis anggapan yang menilai Permendikbud PPKS mengatur pasal yang melegalkan zina dan menjadi celah seks bebas.
Frasa "tanpa persetujuan korban", menurut dia, salah dipersepsikan oleh sebagian kalangan.
"Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya. Jadi, 'persetujuan' tersebut bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permen," tandasnya.
Permendikbud PPKS yang dikeluarkan Nadiem menjadi polemik. Sejumlah pihak meminta Nadiem merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut.
Sementara itu, SETARA Institute menilai isu legalisasi zina dan seks bebas dalam Permendikbud PPKS merupakan disinformasi kelompok konservatif. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah menyosialisasikan secara luas.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…
Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…
Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…
Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…
Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…
Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…