Tolak Dewan Pengawas, ICW: Bentuk Intervensi Pemerintah ke KPK
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesian Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak adanya konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga, kehadiran Dewas merupakan bentuk intervensi hukum dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
“Kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU baru KPK dipilih oleh Presiden,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Kurnia menegaskan, KPK merupakan lembaga independen yang seharusnya tidak mengenal konsep Dewan Pengawas. Karena sudah ada lembaga seperti DPR, BPK, dan Presiden yang mengawasi secara langsung kinerja KPK.
“UU lama KPK sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” tegasnya.
Oleh karenanya, ICW menilai sejumlah poin yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk adanya konsep Dewas sebagai upaya melemahkan kinerja KPK. Hal itu terlihat dari kinerja KPK belakangan ini belum juga ada penyidikan baru usai diberlakukannya UU Nomor 19/2019.
“Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,” pungkas Ramadhana.
Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…
Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…
Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…
Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…
Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…
Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…