Categories: Nasional

83 Pohon Ditebang, Kerugian Rp46 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjaga keasrian kota dirusak oknum tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada di sana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Total kerugian sejauh ini mencapai Rp46,3 juta. 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang. 

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak di sana.  

Jika dirupiahkan, untuk bibitnya saja Glodokan Tiang berharga Rp600 ribu dan Tabebuya Rosea Rp500 ribu per batang. Maka, jika dikalkulasikan, total kerugian akibat pemotong tanpa izin ini minimal berada di kisaran Rp46,3 juta. Yakni Rp28,8 juta untuk Glodokan Tiang dan Rp17,5 juta untuk Tabebuya Rosea. Belum lagi jika dihitung biaya yang sudah dikeluarkan bertahun-tahun untuk merawat dan membesarkan puluhan batang pohon tersebut. 

Di lokasi, Senin (12/10) siang, tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui Senin pagi. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari.

"Pohon di median kita di Jalan Tuanku Tambusai di tebang orang yang tidak bertanggung jawab. Ini memprihatinkan sekali. Karena sudah lama kita rawat," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edward Riansyah kepada Riau Pos, kemarin. 

Edu, begitu Kabid Pertamanan akrab disapa melanjutkan, penebangan itu dipastikan tanpa izin. Pihaknya akan menelusuri siapa pihak yang diduga melakukannya. "Tidak ada izinnya. Sedang kita cari tahu. Kalau mau potong mesti ada izin dari pertamanan," tegas dia. 

Dia melanjutkan, aksi pemotongan sepihak ini diketahui dari petugas lapangan yang sehari hari merawat taman di media jalan tersebut. "Ini laporan dari anggota di lapangan yang lagi bersihkan taman median jalan disana hari ini (kemarin, red)," ungkapnya. 

Penebangan tanpa izin ini sendiri ungkapnya melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. "Ada perda yang dilanggar," imbuhnya. 

Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000,-. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.

Dalam pada itu, Senin siang kemarin pula Dinas PUPR Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru turun ke lokasi. Ini untuk pengecekan Informasi peristiwa yang terjadi. Termasuk mengumpulkan bukti permulaan yang ada."Kita minta petunjuk dan melakukan peninjauan bersama pihak kepolisian," singkatnya.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tebar Kebaikan di Ramadan, The Zuri Pekanbaru Gelar Sahur On The Road

Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…

13 jam ago

Malam 7 Likur Bersinar, Festival Lampu Colok Bengkalis Dipadati Pengunjung

Festival Lampu Colok Bengkalis 1447 H resmi dibuka Bupati Kasmarni, ribuan warga antusias menyaksikan tradisi…

13 jam ago

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

1 hari ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

1 hari ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

1 hari ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

1 hari ago