Site icon Riau Pos

Dana Otsus Harus Berdasarkan Perencanaan

Dana Otsus Harus Berdasarkan Perencanaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana evaluasi total dana otonomi khusus Papua yang dicanangkan Presiden Joko Widodo mendapat respon positif dari pemerhati otonomi daerah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dana otsus yang sudah belasan tahun berjalan tidak efisien.

Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, keputusan untuk mengevaluasi sangat tepat. Sebab, setelah hampir Rp100 triliun dana otsus digelontorkan pemerintah sejak tahun 2001, manfaatnya belum dapat dirasakan.

“Belum mampu membuat kemiskinan turun signifikan, pendidikan di Papua belum meningkat, kesejahteraan dan sebagainya,” ujarnya kepada JPG, kemarin (12/10).

Sebelumnya, kepastian mengevaluasi total dana otsus disampaikan Presiden Jokowi usai menerima kunjungan siswa-siswi Papua di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10) lalu. Jokowi mengatakan dana otsus memberikan manfaat ke tanah Papua, namun pelaksanaannya perlu dievaluasi agar lebi tepat sasaran.

“Akan ada evaluasi total dan ada koreksi-koreksi selama perjalanan ini. Apa yang masih bisa diperbaiki, yang mana kita perbaiki, akan kita evaluasi,” ujarnya.

Djohermansyah mengatakan, sistem dana otsus yang berjalan selama ini memiliki banyak kekurangan. Mulai dari tidak adanya perencanaan penggunaan, monitoring yang lemah, hingga evaluasi yang tidak berjalan. Imbasnya, penggunaan sulit terkontrol.

Oleh karenanya, jika evaluasi dilakukan, maka kelemahan-kelemahan tersebut harus ditambal. Mantan Dirjen Otonomi Daerah itu mengusulkan, jika dana otsus dilanjutkan, maka harus ada perencanaan yang jelas yang disusun pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

“Misalnya 20 tahun diberikan itu untuk apa saja, di-breakdown per lima tahun target-targetnya,” imbuhnya. Dengan cara tersebut, efektifitasnya dapat diukur. Kalaupun tidak berjalan maksimal, maka bisa dievaluasi.

Untuk mempermudah monitoringnya, Djohermansyah menilai dana otsus harus dipisahkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab jika dicampurkan, maka akan sulit dalam menilai penggunaan dan efektifitasnya.

“Dibuat penganggaran sendiri, jangan dicampur PAD (Pendapatan Asli Daerah), DAU (Dana Alokasi Umum). Kalau dicampur kita ga tahu dana otsus dan dana pembangunan di mana,” kata dia. Semua perubahan tersebut dapat diatur melalui revisi UU Otsus papua yang memang sudah layak untuk diubah agar relevan dengan zaman.

Dia menilai, UU Otsus Papua sudah tertinggal jauh dengan UU 13 tahun 2012 yang mengatur Keistimewaan Jogjakarta. Dalam UU keistimewaan, alokasi dana yang diberikan pusat kepada Jogja menggunakan sistem yang lebih maju. Di mana dana merujuk pada program yang ingin dicapai pemda Jogja setiap tahunnya

”Jadi dana istimewa lebih berhasil, pertanggung jawabannya baik dan klir,” terangnya. Hal itu, bisa dilakukan di Papua, di mana pemda setiap tahun bisa mengusulkan pendanaan program untuk memenuhi target yang dicanangkan program dana otsus.(far/jpg)

 

Exit mobile version