Categories: Nasional

DPR: Kok Ada Menyiram Tanpa Sengaja?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua oknum polisi penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat publik kecewa. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi pun ikut jengah dengan hal tersebut.

Aboe‎ mengatakan, motif penyerangan karena adanya unsur ketidaksengajaan sangat mencederai azas keadilan. Seolah-olah, tindakan tersebut tidak terencana.

"Ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," ujar Aboe kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Aboe menuturkan, perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana menyebutkan tiada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan tersebut dapat berupa dua dimensi, yakni pidana kesalahan akibat kesengajaan dan pidana kesalahan akibat kelalaian.

Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, tuntutan ini seolah ingin menghilangkan unsur kesengajaan tersebut. Seharusnya yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin dari para pelaku.

"Ini kan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah menyiram tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan mengincar Novel adalah indikasi kuat niat mereka," tambahnya.

Aboe menuturkan, Kejaksaan Agung seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik supaya jangan sampai publik melihat persidangan ini sebagai sebuah drama. "Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dilayangkan karena kedua pelaku sudah menyadari kesalahan mereka dan sudah meminta maaf meski sudah mencederai Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

12 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

12 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

13 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

3 hari ago