ahli-pertanyakan-keterlibatan-ksp-dalam-eksekusi-lahan-di-desa-gondai
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ahli Hukum Tata Negara Mexsasai Indra turut merespon keterlibatan kantor staf presidenan (KSP) dalam polemik eksekusi lahan Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. Kata Mex, kekuasan harusnya tidak mengintervensi putusan pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
“Penyelesaian di Gondai, Kabupaten Pelalawan, harus diselesaikan secara hukum, bukan oleh kekuasaan," sebut Mexsasai kepada wartawan, Selasa (13/4/2031).
Lebih jauh dijelaskan dia, Indonesia merupakan negara hukum dan mengenal sistem pembagian kekuasaan dengan tujuan dapat dikontrol dan diawasi. Di mana kekuasan kehakiman sebagai pengawasan yang diperankan oleh badan peradilan.
Peradilan merupakan sarana terakhir mencari keadilan melalui proses pembuktian di persidangan. Selanjutnya diakhiri dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk kekuasaan lainnya.
“Sehingga kekuasaan eksekutif dan legislatif yang memiliki tupoksi berbeda tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena itu merupakan kekuasaan yudikatif yang merdeka dan independent, di dalam UUD 1945 dinyatakan secara tegas," terangnya.
Mex menjelaskan, adanya surat KSP melalui Deputi II terkait persoalan Desa Gondai, apalagi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada potensi contempt of court atau mal administrasi.
“Mal administrasi dalam konsep hukum administrasi negara, apalagi berdasarkan pemberitaan yang saya dapatkan surat tersebut hanya ditandatangani oleh Deputi II KSP, namun isi surat tersebut berisikan perintah pada Kapolri dan Panglima TNI," pungkasnya.
Surat KSP itu meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri untuk melindungi petani sawit terkait eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. Dia meminta masyarakat tidak dikriminalisasi. Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu, KSP menyebut persoalan di Desa Gondai tengah ditangani pihaknya bersama KLHK dan lembaga terkait.
KSP meminta aparat menjaga kondusivitas hingga persoalan ini diselesaikan. Mex mengatakan, perintah dalam konsep hukum administrasi negara adalah hubungan antara atasan dengan bawahan. Maka secara teori, Deputi II tidak bisa memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI terkait
“Kok bisa Deputi II KSP memerintahkan Kapolri dan Panglima yang merupakan pejabat tertinggi di masing-masing kesatuan, ini sama saja menghilangkan marwah institusi Polri dan TNI," tanyanya heran.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…
Pengumuman hasil SPMB SMP Pekanbaru 2026 ditunda karena verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung. Pendaftar…
Ujang nekat melawan buaya demi menyelamatkan istrinya yang diserang di Desa Soren. Korban selamat dan…