Categories: Nasional

Ketua WP KPK Bakal Diperiksa Dewas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bakal diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (16/3) mendatang. Pemeriksaan terhadap Yudi diduga terkait pelaporan Penasihat Internal Ian Shabir ke Dewas KPK.

"Saya sudah menerima informasi dari Ketua WP dan yang bersangkutan akan hadir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (16/3).

Hal ini lantas dibenarkan oleh Yudi Purnomo, bahwa dia akan menghadiri pemanggilan dari Dewan Pengawas. Namun, Yudi belum bisa membeberkan secara rinci soal apa yang akan ditelisik oleh Dewan Pengawas.

"Iya akan diperiksa. Informasi rincinya ke jubir saja ya," jelas Yudi.

Untuk diketahui, buntut dari pelaporan WP KPK terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas berujung pada laporan balik. Ketua WP KPK Yudi Purnomo dikabarkan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Laporan terhadap Ketua WP KPK itu diduga dilayangkan oleh anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir. Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK.

Yudi juga dituduh melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak gajian di bulan Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

Namun, saat JawaPos.com mengonfirmasi Ian Sabir, dia enggan menjawab lebih jauh soal pelaporannya itu. Ian justru mempertanyakan sumber informasi JawaPos.com perihal pelaporan yang diduga dilakukannya. "Saya kasih info, tapi kasih tahu juga dari mana info ini," kata Ian saat membalas pesan konfirmasi JawaPos.com, Jumat (28/2).

Pengembalian Rossa ke institusi Polri sempat menjadi polemik. Sebab, dia turut terlibat dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Terlebih masa kerja Rossa di KPK belum selesai.

Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri berdasarkan surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri pada 13 Januari 2020. Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun pada tanggal yang sama, Polri justru membatalkan penarikan itu.

Polri kembali melayangkan surat pada 29 Januari yang pada pokoknya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tetap pada keputusan awal untuk memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

17 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

17 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago