Categories: Nasional

Tak Diketahui Dewas, OTT Komisioner KPU Rawan Digugat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai tindakan KPK dalam kasus suap komisioner KPU perlu dievaluasi. Pasalnya, ada potensi tindakan KPK dalam kasus tersebut melanggar ketentuan dalam undang-undang.

Dia menjelaskan, kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK harus sesuai dengan perintah UU KPK baru. Artinya, segala upaya paksa, baik penyadapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Dalam kasus OTT Komisioner KPU misalnya, yang diduga ikut melibatkan elite politik PDIP potensi untuk masuk ke praperadilan sangat tinggi. Terbukti ketika penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," ujar profesor hukum itu, Senin (13/1).

Hibnu mengingatkan, jika OTT ini digugat lewat mekanisme praperadilan, maka KPK harus mampu membuktikan bahwa tindakannya memenuhi syarat formil dan materiil. Salah satu contoh syarat formil tersebut adalah izin dari Dewan Pengawas KPK terkait penyadapan dan tindakan lainnya.

"Ketika KPK tidak bisa menunjukkan izin dari Dewan Pengawas dalam OTT yang dilakukan, maka penyadapan yang dilakukan berpotensi ilegal dan tidak sah secara hukum," ujar dia.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut dia, KPK mesti mengevaluasi diri dalam aspek tata kelola manajemen. Hibnu juga meminta agar KPK menyerahkan kasus tangkap tangan dengan bukti di bawah Rp 1 miliar kepada penegak hukum yang lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

"Sebab, dalam UU yang baru KPK diminta aktif berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya," terang dia.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

2 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

12 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

12 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

14 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

20 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

24 jam ago