Categories: Nasional

Rommy Anggap Jaksa Membangun Fakta Imajiner

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat fakta imajiner dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjeratnya.

Menurutnya, JPU membangun fakta imajiner yang memerintahkan mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Penuntut umum menciptakan fakta imajiner, bahwa saya memerintahkan Lukman Saifuddin untuk meloloskan Haris dalam seleksi administrasi pada Desember 2018," kata Rommy membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/1).

Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 menyebut, fakta itu dibangun dari pesan aplikasi WhatsApp kepada Haris. Menurutnya pesan itu berbunyi ‘harus langsung B1’. Dia mengklaim, sepanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara Rommya memerintahkan Lukman.

"Sementara kesaksian Lukman Saifuddin, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka," sesal Rommy.

Selain itu, Rommy pun menyesalkan JPU KPK yang juga menciptakan fakta imajiner terkait pertemuannya dengan Muafaq di hotel Aston, Bojonegoro pada 16 Januari 2019 setelah ditelepon oleh Haris Hasanudin. Dia pun mengklaim, dalam kesaksian Muafaq tidak ada pertemuan khusus dengan dirinya.

"Lantas mengapa fakta persidangan ini tidak dirujuk penuntut umum? Yang jadi rujukan itu apa? Apa ini namanya kalau bukan copy-paste dari dakwaan?," jelas Rommy.

Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1).

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

17 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

18 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

20 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

21 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

21 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

22 jam ago