Categories: Nasional

Rommy Anggap Jaksa Membangun Fakta Imajiner

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat fakta imajiner dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjeratnya.

Menurutnya, JPU membangun fakta imajiner yang memerintahkan mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Penuntut umum menciptakan fakta imajiner, bahwa saya memerintahkan Lukman Saifuddin untuk meloloskan Haris dalam seleksi administrasi pada Desember 2018," kata Rommy membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/1).

Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 menyebut, fakta itu dibangun dari pesan aplikasi WhatsApp kepada Haris. Menurutnya pesan itu berbunyi ‘harus langsung B1’. Dia mengklaim, sepanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara Rommya memerintahkan Lukman.

"Sementara kesaksian Lukman Saifuddin, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka," sesal Rommy.

Selain itu, Rommy pun menyesalkan JPU KPK yang juga menciptakan fakta imajiner terkait pertemuannya dengan Muafaq di hotel Aston, Bojonegoro pada 16 Januari 2019 setelah ditelepon oleh Haris Hasanudin. Dia pun mengklaim, dalam kesaksian Muafaq tidak ada pertemuan khusus dengan dirinya.

"Lantas mengapa fakta persidangan ini tidak dirujuk penuntut umum? Yang jadi rujukan itu apa? Apa ini namanya kalau bukan copy-paste dari dakwaan?," jelas Rommy.

Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1).

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

4 jam ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

8 jam ago

Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…

1 hari ago

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

3 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

3 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

3 hari ago