Rabu, 17 Desember 2025
spot_img

Guru Keluhkan Pemotongan TPP, Agung Nugroho: Akan Kami Perjuangkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau baru-baru ini membuat kebijakan pemotongan tunjangan profesi (TPP) bagi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Adapun tujuan pemotongan tersebut ditujukan untuk pembayaran BPJS. 

Dilihat Riaupos.co, Sabtu (12/12/2020), kebijakan pemotongan tertuang kedalam Surat Edaran (SE) Kadisdik Riau dengan No.900/DISDIK/1.2/2020. Disana dituliskan bahwa keputusan yang diambil didasari Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran BPJS bagi pekerja penerima upah dari Pemerintah Daerah.

Pemotongan akan dilakukan melalui pembayaran gaji, TPP dan TPG (sertifikasi) guru sebanyak 1 persen batas tertinggi, atau dengan perhitungan sebesar Rp12 juta. Dengan mekanisme pembayaran BPJS pada bulan Januari, Februari dan Maret dibayar melalui TPP Oktober 2020.

Sedangkan untuk April, Mei, Juni dan November dipotong melalui TPP November. Sedangkan untuk pembayaran BPJS pada bulan Juli, Agustus, September dan Desember, akan dipotong melalui TPP pada Desember ini.

Baca Juga:  Mengalami Lonjakan, Total Positif Covid-19 di Riau Jadi 20 Kasus

Salah seorang guru SMA negeri di Pekanbaru mengungkapkan bahwa pemotongan tersebut dikeluhkan hampir seluruh guru. Sebab, pemberitahuan pemotongan terkesan memaksa.

“Seluruh guru SLTA sangat menolak hal tersebut, karena kami anggap ini pungli gelap,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal diatas, Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho menyebut pihaknya memang telah banyak mendapat pengaduan dari para guru. Sepengetahuan dia, pembayaran BPJS ASN telah diatur kedalam UU Kepegawaian. Dimana alokasi pembayaran dilakukan secara otomatis melalui pemotongan gaji. 

“Kenapa pemotongan dilakukan setelah adanya persoalan keuangan di Disdik Provinsi Riau. Karena kan di edaran sebelumnya, juga disampaikan perihal kekurangan anggaran untuk TPP itu. Bahkan mau dibayarkan pada 2021. Sudahlah di potong, tahun depan pula mau dibayarkan,” ungkap Agung kepada Riaupos.co, Sabtu (12/12/2020) siang.

Baca Juga:  BBPOM Amankan Obat dan Kosmetik Ilegal di Dumai

Maka dari itu, lanjut dia, dirinya akan memanggil pihak Disdik Provinsi Riau melalui Komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan. Pemanggilan tersebut dalam rangka permintaan penjelasan serta klarifikasi. Termasuk juga meminta agar Disdik untuk tidak semena-mena terhadap guru dengan melakukan pemotongan dan penundaan pembayaran TPP.

“Kami akan perjuangkan. Karena memang tidak sedikit ya aduan dari guru masuk ke saya. Minggu depan kami panggil,” tuntasnya.

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau baru-baru ini membuat kebijakan pemotongan tunjangan profesi (TPP) bagi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Adapun tujuan pemotongan tersebut ditujukan untuk pembayaran BPJS. 

Dilihat Riaupos.co, Sabtu (12/12/2020), kebijakan pemotongan tertuang kedalam Surat Edaran (SE) Kadisdik Riau dengan No.900/DISDIK/1.2/2020. Disana dituliskan bahwa keputusan yang diambil didasari Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran BPJS bagi pekerja penerima upah dari Pemerintah Daerah.

Pemotongan akan dilakukan melalui pembayaran gaji, TPP dan TPG (sertifikasi) guru sebanyak 1 persen batas tertinggi, atau dengan perhitungan sebesar Rp12 juta. Dengan mekanisme pembayaran BPJS pada bulan Januari, Februari dan Maret dibayar melalui TPP Oktober 2020.

Sedangkan untuk April, Mei, Juni dan November dipotong melalui TPP November. Sedangkan untuk pembayaran BPJS pada bulan Juli, Agustus, September dan Desember, akan dipotong melalui TPP pada Desember ini.

Baca Juga:  Dolar Australia Loyo Setelah Cina Keluarkan Imbauan

Salah seorang guru SMA negeri di Pekanbaru mengungkapkan bahwa pemotongan tersebut dikeluhkan hampir seluruh guru. Sebab, pemberitahuan pemotongan terkesan memaksa.

- Advertisement -

“Seluruh guru SLTA sangat menolak hal tersebut, karena kami anggap ini pungli gelap,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal diatas, Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho menyebut pihaknya memang telah banyak mendapat pengaduan dari para guru. Sepengetahuan dia, pembayaran BPJS ASN telah diatur kedalam UU Kepegawaian. Dimana alokasi pembayaran dilakukan secara otomatis melalui pemotongan gaji. 

- Advertisement -

“Kenapa pemotongan dilakukan setelah adanya persoalan keuangan di Disdik Provinsi Riau. Karena kan di edaran sebelumnya, juga disampaikan perihal kekurangan anggaran untuk TPP itu. Bahkan mau dibayarkan pada 2021. Sudahlah di potong, tahun depan pula mau dibayarkan,” ungkap Agung kepada Riaupos.co, Sabtu (12/12/2020) siang.

Baca Juga:  Pemain Band Pesta Cabuli Bocah, Lalu Diamuk Warga

Maka dari itu, lanjut dia, dirinya akan memanggil pihak Disdik Provinsi Riau melalui Komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan. Pemanggilan tersebut dalam rangka permintaan penjelasan serta klarifikasi. Termasuk juga meminta agar Disdik untuk tidak semena-mena terhadap guru dengan melakukan pemotongan dan penundaan pembayaran TPP.

“Kami akan perjuangkan. Karena memang tidak sedikit ya aduan dari guru masuk ke saya. Minggu depan kami panggil,” tuntasnya.

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau baru-baru ini membuat kebijakan pemotongan tunjangan profesi (TPP) bagi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Adapun tujuan pemotongan tersebut ditujukan untuk pembayaran BPJS. 

Dilihat Riaupos.co, Sabtu (12/12/2020), kebijakan pemotongan tertuang kedalam Surat Edaran (SE) Kadisdik Riau dengan No.900/DISDIK/1.2/2020. Disana dituliskan bahwa keputusan yang diambil didasari Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran BPJS bagi pekerja penerima upah dari Pemerintah Daerah.

Pemotongan akan dilakukan melalui pembayaran gaji, TPP dan TPG (sertifikasi) guru sebanyak 1 persen batas tertinggi, atau dengan perhitungan sebesar Rp12 juta. Dengan mekanisme pembayaran BPJS pada bulan Januari, Februari dan Maret dibayar melalui TPP Oktober 2020.

Sedangkan untuk April, Mei, Juni dan November dipotong melalui TPP November. Sedangkan untuk pembayaran BPJS pada bulan Juli, Agustus, September dan Desember, akan dipotong melalui TPP pada Desember ini.

Baca Juga:  Pemkab Serius Garap Wisata Sejarah

Salah seorang guru SMA negeri di Pekanbaru mengungkapkan bahwa pemotongan tersebut dikeluhkan hampir seluruh guru. Sebab, pemberitahuan pemotongan terkesan memaksa.

“Seluruh guru SLTA sangat menolak hal tersebut, karena kami anggap ini pungli gelap,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal diatas, Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho menyebut pihaknya memang telah banyak mendapat pengaduan dari para guru. Sepengetahuan dia, pembayaran BPJS ASN telah diatur kedalam UU Kepegawaian. Dimana alokasi pembayaran dilakukan secara otomatis melalui pemotongan gaji. 

“Kenapa pemotongan dilakukan setelah adanya persoalan keuangan di Disdik Provinsi Riau. Karena kan di edaran sebelumnya, juga disampaikan perihal kekurangan anggaran untuk TPP itu. Bahkan mau dibayarkan pada 2021. Sudahlah di potong, tahun depan pula mau dibayarkan,” ungkap Agung kepada Riaupos.co, Sabtu (12/12/2020) siang.

Baca Juga:  Prioritas Pemerintah Selesaikan Guru Honorer K2 Tahun Ini

Maka dari itu, lanjut dia, dirinya akan memanggil pihak Disdik Provinsi Riau melalui Komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan. Pemanggilan tersebut dalam rangka permintaan penjelasan serta klarifikasi. Termasuk juga meminta agar Disdik untuk tidak semena-mena terhadap guru dengan melakukan pemotongan dan penundaan pembayaran TPP.

“Kami akan perjuangkan. Karena memang tidak sedikit ya aduan dari guru masuk ke saya. Minggu depan kami panggil,” tuntasnya.

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari