Tampilan halaman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
JAKARTA (RIAUPOS.CO) β Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan segera dicairkan. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Syarat lainnya, penerima BSU harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening pekerja melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pekerja bisa dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Caranya sederhana, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui laman resmi:
π https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Masukkan data diri dengan lengkap:
Nomor KTP (NIK)
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor HP aktif
Alamat email aktif
Pastikan semua data sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Klik Lanjutkan, lalu tunggu proses validasi data.
Jika terdaftar sebagai penerima, kamu akan diminta melengkapi data rekening, seperti:
Nama bank
Nomor rekening
Nama pemilik rekening
Setelah itu, kamu bisa memantau status penyaluran BSU secara berkala.
Namun, bila tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi berbunyi:
βMohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).β
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025
Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan penerima bantuan PKH pada periode sebelumnya
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan hadirnya BSU ini, diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini. Jadi, jangan lupa cek namamu, siapa tahu kamu berhak menerima bantuan ini!
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…