Categories: Nasional

BSU 2025 Segera Cair, Cek Nama Kamu Cuma Pakai NIK! Begini Caranya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan segera dicairkan. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Syarat lainnya, penerima BSU harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening pekerja melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cek Penerima BSU Cukup Pakai NIK

Pekerja bisa dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Caranya sederhana, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui laman resmi:

πŸ”— https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025:

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Masukkan data diri dengan lengkap:

    • Nomor KTP (NIK)

    • Nama lengkap

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Alamat email aktif

  3. Pastikan semua data sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Klik Lanjutkan, lalu tunggu proses validasi data.

  5. Jika terdaftar sebagai penerima, kamu akan diminta melengkapi data rekening, seperti:

    • Nama bank

    • Nomor rekening

    • Nama pemilik rekening

  6. Setelah itu, kamu bisa memantau status penyaluran BSU secara berkala.

Namun, bila tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi berbunyi:
β€œMohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025

  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

  • Bukan penerima bantuan PKH pada periode sebelumnya

  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan hadirnya BSU ini, diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini. Jadi, jangan lupa cek namamu, siapa tahu kamu berhak menerima bantuan ini!

Redaksi

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

6 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

6 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

6 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

9 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

10 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

1 hari ago