Categories: Nasional

BSU 2025 Segera Cair, Cek Nama Kamu Cuma Pakai NIK! Begini Caranya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan segera dicairkan. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Syarat lainnya, penerima BSU harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening pekerja melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cek Penerima BSU Cukup Pakai NIK

Pekerja bisa dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Caranya sederhana, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui laman resmi:

πŸ”— https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025:

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Masukkan data diri dengan lengkap:

    • Nomor KTP (NIK)

    • Nama lengkap

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Alamat email aktif

  3. Pastikan semua data sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Klik Lanjutkan, lalu tunggu proses validasi data.

  5. Jika terdaftar sebagai penerima, kamu akan diminta melengkapi data rekening, seperti:

    • Nama bank

    • Nomor rekening

    • Nama pemilik rekening

  6. Setelah itu, kamu bisa memantau status penyaluran BSU secara berkala.

Namun, bila tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi berbunyi:
β€œMohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025

  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

  • Bukan penerima bantuan PKH pada periode sebelumnya

  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan hadirnya BSU ini, diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini. Jadi, jangan lupa cek namamu, siapa tahu kamu berhak menerima bantuan ini!

Redaksi

Recent Posts

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

6 menit ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

21 menit ago

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

23 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

1 hari ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

1 hari ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

2 hari ago