Categories: Nasional

Tersangka Kasus Bau Ikan Asin Terancam Enam Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus bau ikan asin, yakni Galih Ginanjar dan Rey Utami serta Pablo Benua. Terkait kasus tersebut, ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). ’’Mereka terancam enam tahun penjara,’’ kata Argo.

Tak hanya itu, kata Argo, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Penyidik sebelumnya menetapkan para tersangka dengan undang-undang ITE.

Namun saat dilakukan pendalaman, di channel Youtube Rey Utami dan Pablo Benua ditemukan indikasi konten porno dan asusila. Selain itu, dalam penggeledahan di kediaman pasangan suami istri tersebut di Bogor, penyidik menemukan tumpukan puluhan STNK.

Namun setelah dilakukan cek dan ricek oleh penyidik Ditreskrimum, ternyata STNK itu palsu. ’’Setelah kita cek ternyata di Ditreskrimum ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan,’’ beber Argo.

Menurut Argo, dari hasil penyelidikan, pelaporan penggelapan kendaraan itu terjadi pada tahun 2017. Kini kasus tersebut kembali akan diusut. ’’Dengan terlapor Pak Pablo. Itu dilaporin ke kita tahun 2017. Jadi kita juga mengecek. Semuanya kita cek dan ricek,’’ beber Argo.

Atas dasar itulah, sambung Argo, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3, san Pasal 45 ayat 1.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

43 menit ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

52 menit ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

12 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

16 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

16 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

17 jam ago