Categories: Nasional

Tersangka Kasus Bau Ikan Asin Terancam Enam Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus bau ikan asin, yakni Galih Ginanjar dan Rey Utami serta Pablo Benua. Terkait kasus tersebut, ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). ’’Mereka terancam enam tahun penjara,’’ kata Argo.

Tak hanya itu, kata Argo, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Penyidik sebelumnya menetapkan para tersangka dengan undang-undang ITE.

Namun saat dilakukan pendalaman, di channel Youtube Rey Utami dan Pablo Benua ditemukan indikasi konten porno dan asusila. Selain itu, dalam penggeledahan di kediaman pasangan suami istri tersebut di Bogor, penyidik menemukan tumpukan puluhan STNK.

Namun setelah dilakukan cek dan ricek oleh penyidik Ditreskrimum, ternyata STNK itu palsu. ’’Setelah kita cek ternyata di Ditreskrimum ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan,’’ beber Argo.

Menurut Argo, dari hasil penyelidikan, pelaporan penggelapan kendaraan itu terjadi pada tahun 2017. Kini kasus tersebut kembali akan diusut. ’’Dengan terlapor Pak Pablo. Itu dilaporin ke kita tahun 2017. Jadi kita juga mengecek. Semuanya kita cek dan ricek,’’ beber Argo.

Atas dasar itulah, sambung Argo, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3, san Pasal 45 ayat 1.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

15 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

15 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

15 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

16 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

16 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

16 jam ago