Categories: Nasional

Cegah Petahana Curang, Mendagri Keluarkan Surat Edaran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020. Surat edaran itu ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyampaikan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Surat edaran itu juga dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah.

"Pak Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020, dari mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh kepala daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai pada dukungan PNS pada sekretariat KPU maupun Bawaslu," kata Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (11/2).

Menurut Bahtiar, SE itu dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara, maupun pejabat daerah. Apalagi apabila mereka menjadi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Serentak 2020.

"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya," ujar Bahtiar.

Oleh karena itu, Bahtiar meminta kepala daerah, terutama yang hendak kembali mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada 2020, benar-benar mematuhi SE ini. "Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2)," bebernya.

Akan tetapi, lanjut Bahtiar, larangan itu tidak berlaku jika pengisian jabatan dilakukan karena ada kekosongan jabatan. Hal ini semata dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan.

"Jangan pula karena Pilkada pelayanan berkurang kualitas. Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

10 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

12 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

14 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

14 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

15 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

15 jam ago