BERI SAMBUTAN: Bupati Rohil H Suyatno Amp menyampaikan sambutan pada saat pembukaan bimtek pengelolaan BUM Kepenghuluan di gedung pertemuan H Misran Rais di Bagansiapiapi, Senin (9/12/2019). (Zulfadhli/Riau Pos)
ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) — Pengelolaan keuangan di tingkat desa harus dimanejemen dengan baik terutama menghindari terjadinya masalah yang berujung pada proses hukum.
"Hati-hati dengan pengelolaan, harus baik,” kata Bupati Rohil Suyatno Amp disela pembukaan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) se-Rohil di Gedung Pertemuan H Misran Rais, Senin (9/12).
Ia mengharapkan kegiatan bimtek tersebut bisa dimanfaatkan oleh peserta. Termasuk mengetahui solusi dari kendala di lapangan. Dirinya meminta agar peserta bisa menyampaikan untuk diberikan solusi yang tepat.
Keberadaan BUMKep dilanjutkan bupati adalah instrumen penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di tengah masyarakat kepenghuluan.
"Apa persoalan bagi pengelola BUMKep sampaikan kepada narasumber. Sehingga ada perbaikan untuk kedepannya. Saya berterimakasih kepada pihak PMD Rohil menggelar kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian untuk tata kelola keuangan di tingkat desa lebih baik lagi," tukasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Jasrianto SSos MSi mengatakan kegiatan dihadiri dari pihak BUMKep kepenghuluan se- Rohil.
"Yang hadir direktur BUMKep langsung dari kepenghuluan yang ada. Diharapkan mereka bisa menterjemahkan apa yang menjadi prioritas dari program pemerintah sehingga jika pengelolaan BUMKep baik, niscaya ekonomi kepenghuluan akan baik pula," tambahnya.(adv)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…