JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Zulkifli AS diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam ABPDP 2017 dan APBN Tahun 2018.
"Iya betul (diperiksa-red). Pemeriksaan di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.
Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…
Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…