Categories: Nasional

Jokowi Beberkan Belum Ada Rencana Penambahan Wakil Menteri Lagi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum ada rencana penambahan wakil menteri (wamen) pada Kabinet Indonesia Maju. Pernyataan ini sekaligus menjawab kabar adanya penambahan enam posisi wakil menteri.

“Belum (penambahan wakil menteri),” kata Jokowi usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11).

Di tempat yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, hingga kini belum ada rencana mengenai penambahan wakil menteri. Namun hanya berdasarkan yang tertera di Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang baru ada Prepesnya saja, kan baru Kemendikbud ya. Sempet dibicarakan Perpres 66 kalau enggak salah tahun 2019, terus soal Wakil Panglima TNI, (Perpres) 72 2019,” ucap Fadjroel.

Menurutnya, kursi wakil menteri yang belum diterbitkan di dalam Perpres belum dibicarakan oleh Presiden Jokowi hingga saat ini. Fadjroel pun menyebutkan belum ditentukan kapan batas waktu soal penambahan wamen tersebut.

“Hak prerogatif presiden mengenai orang, mengenai kapan, itu Pak Presiden yang akan menentukan tetapi dari Mensesneg yang akan memprosesnya,” jelas Fadjroel.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sempat mengungkapkan kemungkinan Jokowi menambah enam wamen. Meski begitu, Moeldoko belum merinci menteri-menteri yang bakal didampingi wamen. “Ada enam lagi rencana. Rencana. Tapi saya belum saya pastikan,” kata Moeldoko usai Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di Jakarta, Sabtu (9/11).

Sekadar diketahui, terdapat dua perpres yang menyebut keberadaan wamen. Pertama, Perpres Nomor 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kedua, Perpres 73/2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek).

Posisi wakil menteri pendidikan dan kebudayaan (wamendikbud) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 72/2019 tentang Kemendikbud. Sementara itu, posisi wakil menteri riset dan teknologi (wamenristek) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 73/2019.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

11 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

12 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

12 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

13 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

13 jam ago