Categories: Nasional

Jaksa Sebut Kivlan Beri Rp 25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahtoni mengungkapkan Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Fahtoni menjelaskan, uang tersebut diserahkan Kivlan kepada Tajudin melalui perantara yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Hasil dari memata-matai itu kemudian dilaporkan kepada Kivlan.

“Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Fahtoni.

Sementara itu, uang Rp 25 juta itu dikatakan Fahtoni berasal dari politikus PPP Habil Marati. Saat diberikan kepada Kivlan, uang tersebut berbentuk pecahan dollar Singapura (SGD) senilai 15 ribu atau setara Rp 151,5 juta. Kemudian Kivlan meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah.

Dari total uang Rp 151,5 juta tersebut, Kivlan mengambil uang sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan, sisanya yakni sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan memantau pergerakan Wiranto dan Luhut melalui Tajudin.

“Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa,” tukas Fahtoni.

Diketahui, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

11 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

11 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

12 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

12 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

1 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

1 hari ago