Categories: Nasional

Terdakwa BLBI Bebas dari Rutan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Atas putusan tersebut, terdakwa kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu pun langsung bebas dari rumah tahanan negara (rutan) KPK di Kavling 4 (K4), Selasa (9/7).

Majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan itu menyatakan Syafruddin tidak melakukan perbuatan pidana. Melainkan perdata. Sehingga, hakim memutuskan agar Syafruddin dilepaskan dari jeratan hukumnya selama ini.

“Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tutur Juru Bicara MA Abdullah kepada awak media. Ini tentu saja menentang semua putusan Tipikor yang diputuskan pada 2 Januari lalu. Syafruddin yang awalnya didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun itu divonis dengan 13 tahun penjara, dan denda Rp700 juta subsider kurungan 3 bulan. Putusan ini kemudian ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Januari lalu, menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Abdullah menjelaskan, dalam amar putusan ini terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antar hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan adalah satu-satunya hakim yang sepakat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan anggota hakim 1 Syamsul Rakan, dan anggota hakim 2 Mohammad Askin berpendapat lain. Syamsul menjelaskan apa yang dilakukan Syafruddin ini merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan menurut Askin, Syafruddin masuk dalam perbuatan hukum administrasi.  

“Sehingga dengan ini mengabulkan permohonan terdakwa, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan Tipikor pada PN Jakpus,” terang Abdullah.(bin/tyo/jpg) 


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Alwi dan Ubed Melaju ke Semifinal, Indonesia Berpeluang Ciptakan All Indonesian Final di Australia Open 2026

Alwi Farhan dan Moh Zaki Ubaidillah lolos ke semifinal Australia Open 2026. Keduanya berpeluang menciptakan…

2 jam ago

Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026, Ujian Perdana Ancelotti Bersama Selecao

Brasil menghadapi Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Duel ini menjadi awal…

2 jam ago

SPMB Riau 2026 Masih Temukan Berkas Tak Sesuai, Sertifikat Prestasi dan KK Jadi Kendala

SPMB SMA/SMK Negeri Riau 2026 masih menemukan berkas yang belum sesuai. Sertifikat prestasi dan kartu…

2 jam ago

Resahkan Warga, Terduga Pelaku “Begal Payudara” Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru

Tim Jatanras Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial IYS yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus…

3 jam ago

Riau Kejar Target 1.862 Koperasi Merah Putih, Kendala Terbesar Ada di Lahan

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Riau mencapai 58 persen. Sebanyak 1.063 unit sedang dikerjakan dan…

3 jam ago

Pawai Taaruf MTQ Riau 2026 di Kuansing Diperkirakan Diikuti 10 Ribu Peserta

Pawai taaruf MTQ ke-44 Riau di Kuansing diperkirakan diikuti 10 ribu peserta. Selain jalan kaki,…

3 jam ago