Categories: Nasional

Terdakwa BLBI Bebas dari Rutan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Atas putusan tersebut, terdakwa kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu pun langsung bebas dari rumah tahanan negara (rutan) KPK di Kavling 4 (K4), Selasa (9/7).

Majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan itu menyatakan Syafruddin tidak melakukan perbuatan pidana. Melainkan perdata. Sehingga, hakim memutuskan agar Syafruddin dilepaskan dari jeratan hukumnya selama ini.

“Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tutur Juru Bicara MA Abdullah kepada awak media. Ini tentu saja menentang semua putusan Tipikor yang diputuskan pada 2 Januari lalu. Syafruddin yang awalnya didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun itu divonis dengan 13 tahun penjara, dan denda Rp700 juta subsider kurungan 3 bulan. Putusan ini kemudian ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Januari lalu, menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Abdullah menjelaskan, dalam amar putusan ini terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antar hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan adalah satu-satunya hakim yang sepakat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan anggota hakim 1 Syamsul Rakan, dan anggota hakim 2 Mohammad Askin berpendapat lain. Syamsul menjelaskan apa yang dilakukan Syafruddin ini merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan menurut Askin, Syafruddin masuk dalam perbuatan hukum administrasi.  

“Sehingga dengan ini mengabulkan permohonan terdakwa, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan Tipikor pada PN Jakpus,” terang Abdullah.(bin/tyo/jpg) 


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

12 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

13 jam ago

Menang Telak 52-6 Atas SMAN 6, Tim Putri SMAN 5 Pekanbaru Tembus Fantastic Four DBL 2026

Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…

14 jam ago

Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam, 63 Orang Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…

15 jam ago

Lestarikan Budaya Melayu, BRK Syariah Salurkan CSR Pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di UNRI

PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…

15 jam ago

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

2 hari ago