Categories: Nasional

Tiket Murah, Jangan Sekadar Janji

(RIAUPOS.CO) — Beberapa bulan terakhir masyarakat dihadapkan pada biaya transportasi yang mahal. Itu setelah melambungnya harga tiket pesawat di dalam negeri. Kondisi itu membuat banyak masyarakat yang sudah punya rencana terpaksa membatalkan agenda kegiatan.
Kenaikan harga tiket pesawat benar-benar menjadi pukulan telak bagi rakyat. Terutama bagi yang selalu berpergian dengan menggunakan jasa transportasi udara. Biaya yang harus disiapkan bisa berlipat-lipat dari biasanya.
Sejak awal kenaikan, rakyat sudah menyampaikan jeritannya. Tapi respon pemerintah terkesan lamban. Pemerintah memang sudah mengeluarkan aturan agar maskapai menurunkan harga tiket. Tapi hanya barlaku bagi maskapai tertentu. Pesawat berbiaya tinggi, yang banyak digunakan masyarakat ekonomi atas. Sementara yang paling merasakan dampak kenaikan adalah masyarakat menengah ke bawah.
Sebab itu, kita berharap pemerintah juga segera merealisasikan ketentuan yang sudah dibuat untuk penurunan harga tiket pesawat berbiaya rendah. Senin (8/7), pemerintah telah merilis kebijakan yang mengatur hal itu. Mulai Kamis besok, harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dalam negeri akan diatur maksimal 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA). Tapi lagi-lagi aturan ini berlaku terbatas. Hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat.
Jenis pesawat juga diatur, hanya dengan mesin jet. Sementara pesawat yang menggunakan baling-baling (propeller) harga tiketnya tidak ada perubahan.
Peraturannya memang serba membatasi. Hari pun diatur. Jadi penerbangan dengan tiket lebih murah tidak setiap saat. Berlaku pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Begitu pun dengan jam penerbangan. Diatur sesuai dengan waktu bandara setempat. Berada pada kisaran pukul 10.00 hingga 14.00.
Tetap harus disyukuri, karena ada penurunan harga. Semoga penuruan harga tiket pesawat kembali menggairahkan beberapa sektor ekonomi yang berkaitan langsung dengan transportasi udara. Tinggal di lapangan, apakah maskapai benar-benar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah atau tidak.***

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kuota Haji Bengkalis 2027 Capai 399 Jemaah, Biovisa dan Cek Kesehatan Belum Dibuka

Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…

14 jam ago

Seragam Gratis untuk Siswa Pekanbaru Segera Dibagikan, SMP Swasta Ikut Dapat

Program seragam gratis Pekanbaru diperluas untuk siswa SMP swasta mitra pemko. Bantuan ditargetkan mulai dibagikan…

15 jam ago

Bukan Sekadar Perayaan, HUT ke-28 RS Awal Bros Diisi Aksi Sosial dan Olahraga

RS Awal Bros Group merayakan HUT ke-28 bertema “Quality of Life” dengan kegiatan sosial, medis,…

15 jam ago

Jembatan Panglima Sampul Dibangun Bertahap, Selat Akar Dikebut Tahun Ini

Dua jembatan strategis di Kepulauan Meranti tetap menjadi prioritas. Selat Akar ditargetkan rampung 2026, Panglima…

15 jam ago

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Orang Kaya? Pemerintah Siapkan Skema Baru

Pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9-10. Sepeda motor masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

17 jam ago

Dua Lahan di Kampar Terbakar, Tiga Hotspot Terdeteksi dalam Sehari

Dua kebakaran lahan terjadi di Kampar, sementara tiga hotspot terdeteksi. BPBD mencatat ISPU 94 dan…

17 jam ago