Categories: Nasional

Ahli Pidana Hukum Pidana Ini Apresiasi Kinerja Kapolri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya, memberikan apresiasi atas kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam capaian 100 hari kerja. 

Menurutnya, transformasi Polri menuju prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) telah membentuk berbagai program terobosan yang mengarah pada polisi sebagai aparatur penegak hukum di masa depan. 

“Perubahan fundamental paling terlihat adalah bergesernya penilaian kinerja dari basis statistik menjadi basis dampak terhadap masyarakat. Ini artinya, Polri turut membangun budaya hukum di masyarakat agar hukum dapat hidup sebagai norma aturan dalam membangun ketertiban sosial,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/5/2021). 

Dengan upaya-upaya dasar yang dibentuk ini, ke depan cara pandang bangsa terhadap institusi kepolisian akan terus berkembang sesuai konteks zaman. 

Sebagai sebuah analogi, kata Firman, kejahatan sebagai fenomena sosial juga terus berkembang mengikuti kemajuan masyarakat. Oleh karena itu perangkat hukum yang terdiri dari aturan hukum (legal substance) dan aparaturnya (legal structure) harus beradaptasi agar hukum dapat melingkupi semangat zaman. 

“Saya melihat, misalnya, penguatan Polri dalam bidang siber telah membuka perspektif baru tentang penegakkan hukum. Dan ini masih merupakan proses pencarian format yang belum selesai,” jelasnya. 

Penulis buku Whistle Blower Dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum ini juga menyebut terobosan paling seksis yang mengemuka dalam program Kapolri Listyo Sigit juga berupa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Upaya ini diterapkan dalam delik Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengedepankan proses dialog dan mediasi antara korban dan pelaku. 

“Upaya ini mengetengahkan delik aduan. Yang mana, hanya korban yang boleh membuat laporan kepolisian pada kasus ujaran kebencian, hoaks maupun penghasutan SARA di dunia maya,” imbuhnya. 

Mediasi kemudian didudukkan sebagai solusi setelah laporan kepolisian dibuat, artinya, kata Firman, Polri mengetengahkan penyelesaian win-win solution pada perkara antara korban dan pelaku. 

Upaya ini membawa babak baru kejahatan siber atau kejahatan terkait komputer berbasis SARA. Di mana sebelumnya, penegakan hukum ansich langsung diterapkan sehingga mendorong tingginya statistik orang dihukum hanya karena ujaran di dunia maya atau yang terdokumentasi melalui foto, video, dan jejak digital. 

“Setelah ada penerapan keadilan restoratif, angka kejahatan ujaran kebencian pasti menurun,” tegasnya. 

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

3 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

9 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

11 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

12 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago