Categories: Nasional

Besok Demo, Polri Diminta Tak Represif Sikapi Aksi Mahasiswa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian diminta untuk tidak menggunakan cara-cara represif dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi besar-besaran dari sejumlah mahasiswa pada Senin (11/4) mendatang. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menterng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4) kemarin.

“Kepolisian harus memposisikan demonstrasi adalah bagian dari tugas yang di mana mereka mendukung, karena mereka adalah pengayom, dan demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Isnur.

“Jadi jangan sampai kemudian ada pikiran dan pandangan bahwa di kepolisian bahwa demonstrasi adalah melanggar hukum,” ungkapnya.

Isnur mengatakan, pihaknya melihat ada kecenderungan dari aparat kepolisian yang menganggap bahwa demonstrasi harus dilibas habis. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencegah itu terjadi.

“Kami memperingatkan Listyo (Kapolri-Red) dengan semangatnya, dengan janjinya untuk berkeadilan. Jadi, kita akan lihat besok, kita akan pelototi bagaimana negara ini memperlakukan warga negaranya yang melakukan tugas-tugas jaminannya di konstitusi,” tegas Isnur.

Kepolisian, lanjut Isnur, harus melindungi para demonstran juga menjaga jalannya demonstrasi mahasiswa. Bukan justru sebaliknya, malah membubarkan dengan cara-cara represif.

“Ada cara-cara dalam intelijen itu sengaja membuat chaos. Jadi, jangan sampai ada orang yang membuat chaos dari aparat sendiri. Itu yang kita curiga dari kasus halte Sarinah dulu, itu kan bukan mahasiswa yang membakar,” ungkapnya.

“Nah kami khawatir ada pihak-pihak yang bertugas tapi dengan cara-cara seperti itu. Makanya jangan sampai negara punya operasi atau punya rencana seperti itu. Siapa pun ya,” ujar Isnur.

Selain itu, Isnur juga berharap aparat kepolisian tidak melakukan penangkapan, bahkan melakukan penyiksaan terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi pada 11 April 2022 nanti.

“Bukan digebuki atau ditangkapi. Kekerasan itu tidak boleh ada. Penangkapan hanya boleh kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

23 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

24 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago