Categories: Nasional

Ojol Minta Bantuan Rp 100 Ribu Per Hari, Tak Butuh Sembako

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilirkan nasib para pengemudi ojek online setelah dilarang mengambil order penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, para pengemudi saat ini kesulitan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ada dua tuntutan dari organisasi kepada pemerintah. Pertama, Pemprov DKI diminta segera mengevaluasi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dan membatalkan aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

"Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi, Jumat (10/4).

Tuntutan kedua yakni apabila Pergub tersebut tidak bisa dievaluasi, maka pemerintah diminta memberikan kompensasi kepada pengemudi ojek online. Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," ucap Igun.

Dengan bantuan tunai ini, Igun menyebut bisa dimanfaatkan pengemudi untuk mengambil orderan makanan. Pasalnya orderan tersebut butuh modal untuk membayar makanan pelanggan ke rumah makan yang dituju.

Diketahui, ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Cabai Merah Turun Tajam, Harga Sembako Selatpanjang Tetap Stabil

Harga sembako di Pasar Selatpanjang awal Januari 2026 terpantau stabil. Cabai merah turun tajam, sementara…

15 menit ago

Tarik Dana Global, Arab Saudi Izinkan Investor Asing Masuk Pasar Modal

Arab Saudi membuka pasar modal bagi investor asing mulai 1 Februari 2026 dengan menghapus skema…

39 menit ago

Hyundai Perkenalkan Creta Alpha dengan Desain Eksklusif dan Teknologi Terkini

Hyundai resmi meluncurkan Creta Alpha secara daring. SUV B-Compact ini hadir dengan desain lebih premium,…

55 menit ago

Rupiah Tertekan di 2026, Berpotensi Bergerak hingga Rp17.500 per Dolar AS

Tekanan global diperkirakan masih membayangi rupiah pada 2026 dengan potensi pelemahan hingga Rp17.500 per dolar…

2 jam ago

Pemkab Siak Gelar Job Fit Isi SOTK Baru, 27 Pejabat Ikut Uji Kesesuaian

Pemkab Siak menggelar job fit pejabat eselon II untuk mengisi SOTK baru sekaligus mengevaluasi kinerja.…

3 jam ago

Singkirkan Raymond/Joaquin, Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar Malaysia Open

Sabar/Reza melaju ke 16 besar Malaysia Open 2026 usai mengalahkan rekan senegara. Fajar/Fikri juga meraih…

3 jam ago