Categories: Nasional

Ojol Minta Bantuan Rp 100 Ribu Per Hari, Tak Butuh Sembako

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilirkan nasib para pengemudi ojek online setelah dilarang mengambil order penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, para pengemudi saat ini kesulitan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ada dua tuntutan dari organisasi kepada pemerintah. Pertama, Pemprov DKI diminta segera mengevaluasi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dan membatalkan aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

"Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi, Jumat (10/4).

Tuntutan kedua yakni apabila Pergub tersebut tidak bisa dievaluasi, maka pemerintah diminta memberikan kompensasi kepada pengemudi ojek online. Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," ucap Igun.

Dengan bantuan tunai ini, Igun menyebut bisa dimanfaatkan pengemudi untuk mengambil orderan makanan. Pasalnya orderan tersebut butuh modal untuk membayar makanan pelanggan ke rumah makan yang dituju.

Diketahui, ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

2 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

2 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago