Categories: Nasional

Divonis Bebas, Karen Agustiawan Mengaku Nama Baik Rusak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan merasa bahagia bisa terbebas dari jeratan hukum. Kasus yang menjeratnya adalah kegagalan Pertamina dalam akuisisi Blok BMG sebesar 10 persen yang menyebabkan kerugian negara hingga USD 31,5 juta.

Karen Agustiawan pun mengucap syukur bisa keluar dari tahanan selama kurang lebih 1,5 tahun mendekam dibalik jeruji besi.

"Saya mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama satu tahun lima bulan 15 hari, baik di Rutan Pondok Bambu maupun di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Karen saat keluar dari Rutan Kejagung, Selasa (10/3).

"Mereka yang telah berbagi suka duka dengan saya selama saya mengalami proses tahanan ini," imbuhnya.

Karen pun melontarkan rasa kekecewaannya. Dia menyebut, sejak awal kasus yang menjeratnya bukan merupakan perbuatan pidana, karena merupakan aksi korporasi yang domainnya merupakan hukum perdata.

"Karena Blok BMG ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement, yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, Tipikor," sesal Karen.

Karen melontarkan kekecewannya. Menurutnya nama baik serta karakternya rusak akibat kasus hukum yang menjeratnya. Dia pun mengapresiasi langkah Majelis Hakim tingkat kasasi yang memutus lepas dari segala tuntutan hukum.

"Saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir. Pihak yang telah memberikan keputusan onslagh adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya," beber Karen.

Sementara itu, tim kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah memutus lepas kliennya dari segala tuntutan hukum. Sebab pada pengadilan tingkat pertama, kliennya divonis hukuman 8 tahun penjara.

"Jadi bagi kami ini adalah putusan yang terbaik yang saat ini diterima oleh bu Karen. Karena selama di Pengadilan Negeri ada hukuman penjara 8 tahun. Tapi dengan persidangan kemarin diucapkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari lima orang itu diputuskan dengan putusan bahwa perbuatannya itu adalah masuk kategori perbuatan yang bukan perbuatan pidana," ujar Soesilo.

Soesilo pun menegaskan, Kejagung tidak bisa mengajukan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK). Karena dalam KUHAP diatur yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa.

"Normanya (Kejagung) KUHAP tidak ada upaya hukum lagi untuk melalukan semacam PK. Yang bisa mengajukan terdakwa atau keluarganya," tegas Soesilo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

2 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

3 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

3 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

3 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

4 jam ago