Site icon Riau Pos

Persoalan Tapal Batas Diatur Permendagri

persoalan-tapal-batas-diatur-permendagri

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — TAPAL batas antara Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan daerah tetangga yakni Kabupaten Labuhan Batu, Sumut masih belum tuntas. Menyikapi hal itu Bupati Rohil H Suyatno AMp bertemu dengan Komisi V DPRD Labuhan Batu yang diterima di Bagansiapiapi baru-baru ini.

Kedatangan Komisi V DPRD Labuhan Batu dipimpin langsung ketua komisi Fauzi bersama sejumlah anggota komisi. Dalam perbincangan yang berlangsung di Gedung Daerah Datuk Batu Hampar itu, bupati menyampaikan soal tapal batas sebenarnya tidak ada masalah lagi. Dimana tinggal kedua belah pihak yang langsung berbatasan antar wilayah menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan dari pemerintah.

"Artinya mengacu pada Permendagri yang telah ada," ujar bupati. Kepastian soal tapal batas itu tercantum dalam Permendagri No.56, 57 dan 58/2018 tentang batas antara Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Untuk selanjutnya, permendagri itu harus disikapi terutama kepada camat bersama desa terkait untuk memberikan sosialiasi kepada warga masing-masing bahwa sudah ada keputusan menyangkut tapal batas. Sehingga tak ada lagi kedepan selisih sengketa antar kedua wilayah.

Penyebar luasan informasi kepada masyarakat sangat penting dilakukan agar masyarakat paham. Sehingga tidak terjadi persoalan di tengah mamsyarakat.

"Dengan adanya keputusan ini, mudah-mudahan di daerah tetangga termasuk sama-sama menerima keputusan masing-masing kabupaten baik di Riau maupun di Sumut," tambah bupati.

Sementara menyangkut aset yang ada, jika memang sudah dibangun maka akan diserahkan sepenuhnya kewenangan dari Mendagri lebih lanjut.

"Koordinasi harus sering dilakukan terus tujuannya agar tidak terjadi gesekan terutama di lapangan antar warga, makanya penting disikapi lebih lanjut," imbuhnyanya.(adv)

Exit mobile version