Site icon Riau Pos

Hantaman Kayu di Kepala dan Perut Membuat Korban Kritis

hantaman-kayu-di-kepala-dan-perut-membuat-korban-kritis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih ingat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di wilayah hukum Marpoyan Damai yang ditangani Polsek Bukit Raya? Peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2020 pukul 03.00 WIB, baik korban RK maupun tersangka DE masih berusia remaja. Akhirnya digelar rekonstruksi pada Rabu (9/1) kemarin.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar menjelaskan, terdapat 19 adegan yang ditampilkan. Kepada petugas, tersangka DE pun melakukan reka ulang insiden itu. 

"Semua dilibatkan dalam adegan. Baik tersangka sendiri, korban dari peran pengganti dan para saksi," sebutnya pada Riau Pos, Jumat (10/1).

Intinya, dari 19 adegan itu, lima di antaranya yang menyebabkan korban tak sadarkan diri. "Dua kali adegan pemukulan oleh tersangka di kepala dan tiga kali adegan di perut yang berdekatan dengan ulu hati. Sehingga korban kritis dan dilarikan ke RS," imbuhnya.

Korban dibawa ke RS Syafira lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Riau. Dua hari berselang pada 3 Januari 2020, nyawa RK tak dapat tertolong.

Hal itu diperjelas Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Dikatakannya, kejadian tragis itu berada di puncak adegan ke 13. Di mana, tersangka DE memukul korban RK dengan kayu penyangga kursi. 

"Seperti yang dikatakan Kapolsek tepat di kepala dan di perut dekat ulu hati. Sedangkan untuk tersangka sudah kami antar ke Lapas Anak," jelasnya.

Lebih lanjut, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang dihimpun penyidik dengan fakta yang ada di lapangan. 

"Mulanya di adegan pertama korban menangkis. Lalu teman-temannya berusaha melerai. Sementara tersangka melakukan pemukulan hingga tiga kali di bagian badan dengan kayu. Lalu korban pun terjatuh. DE lari dan meninggalkan korban," terangnya. 

Laporan: Eka Gusmadi Putra
Editor: E Sulaiman

Exit mobile version