dua-nelayan-jadi-tersangka-narkoba
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Polisi menangkap AH (37) tersangka penyalahgunaan narkoba. Nelayan yang merupakan warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kubu Babussalam ini diamankan bersama YN (18) warga kepenghuluan yang sama.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti enam bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba, 12 bungkus plastik bening berisikan narkoba, satu plastik diduga candu opium, timbangan dan sebagainya.
Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan penangkapan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikediaman AH sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu disampaikan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N M Panjaitan selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.
"Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Juliandi.
Saat itu AH sedang duduk di rumahnya. Ketika itu dilakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka.(fad)
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…