dua-nelayan-jadi-tersangka-narkoba
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Polisi menangkap AH (37) tersangka penyalahgunaan narkoba. Nelayan yang merupakan warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kubu Babussalam ini diamankan bersama YN (18) warga kepenghuluan yang sama.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti enam bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba, 12 bungkus plastik bening berisikan narkoba, satu plastik diduga candu opium, timbangan dan sebagainya.
Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan penangkapan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikediaman AH sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu disampaikan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N M Panjaitan selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.
"Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Juliandi.
Saat itu AH sedang duduk di rumahnya. Ketika itu dilakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka.(fad)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…